Ilustrasi

(SPNEWS) Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi memutuskan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17. Di mana, UMP Jawa Barat tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.841.487.

“Keputusan Gubernur ini ditandatangani tanggal 25 November 2022. Siapa tahu nanti ada yang mencari, keputusan Gubernur ini nomornya, 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan pers, (28/11/2022).

“Kurang lebih isinya, memutuskan dan menetapkan Kesatu, besar upah minimum Jawa Barat Tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, kenaikan UMP Jawa Barat menggunakan faktor alph paling besar 0,3 sesuai formulasi Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca juga:  MEDIASI PHK SEPIHAK ANGGOTA PSP SPN PT ONI

“Maka jatuhlah besaran penyesuaian upah minimum Jawa Barat sebesar 7,88%,” kata Setiawan.

Besaran kenaikan ini masih di bawah batas maksimal ketentuan pemerintah pusat yang membatasi kenaikan UMP 10% di tahun 2023.

UMP tersebut berlaku untuk 1 Januari 2023.

“Dalam hal terdapat daerah/kabupaten/kota tidak menetapkan upah minimum tahun 2023 maka besaran upah minimum kabupaten/kota 2023 mengacu besaran upah minimum Jawa Barat tahun 2023,” kata Setiawan.

SN 09/Editor