Ilustrasi UMK

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan UMK 2021

(SPNEWS) Yogyakarta, Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditetapkan, (18/11/2020).

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, besaran UMK 2021 ditentukan melalui rapat koordinasi antara Bupati/Wali Kota bersama Gubernur DIY. Sebelum akhirnya disahkan dalam Keputusan Gubernur nomor 340/KEP/2020.

“Bahwa UMK kita tetapkan hari ini tanggal 18 November 2020 atas usulan dari bupati wali kota. Bupati wali kota juga atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota,” kata Aji di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.

Aji merinci, besaran UMK terkini untuk masing-masing daerah. Yakni, Kota Yogyakarta Rp 2.069.530; Kabupaten Sleman Rp 1.903.500; Bantul Rp 1.842.460; Kulon Progo Rp1.805.000; dan Gunungkidul Rp 1.770.000.

Baca juga:  STRUKTUR SKALA UPAH WAJIB DISUSUN OLEH PENGUSAHA

Ia berujar, besaran kenaikan upah berbeda-beda di tiap kabupaten/kota. Secara presentase, Gunungkidul adalah yang paling tinggi dengan 3,81 persen, disusul Yogyakarta 3,27 persen, Sleman dan Kulon Progo masing-masing 3,11 persen, serta Bantul 2,90 persen.

“Itu upah minimum kabupaten/kota tahun 2021 berlaku 1 Januari, karena sudah menjadi Keputusan Gubernur, mohon semua pihak bisa melaksanakan ini dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.

Sekda Kabupaten Gunungkidul, Drajad Ruswandono menambahkan, kenaikan UMK Kabupaten Gunungkidul menjadi yang tertinggi demi mengejar upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Lantaran UMK Gunungkidul masih berada di bawah UMP DIY selama ini.

“Karena memang di Gunungkidul syaratnya harus UMK lebih tinggi dari provinsi (UMP). Karena untuk mengkondisikan itu, kenaikan (UMK) di Gunungkidul kurang lebih Rp 65 ribu untuk 2021,” ucap Drajad.

Baca juga:  SAAT BURUH SALAT JUMAT DI DEPAN ISTANA NEGARA

SN 09/Editor