Buruh PT SKB yang terlunta-lunta pembayaran upahnya selama 6 bulan, mengadukan nasibnya kepada Menaker dan pemerintah Korea Selatan melalui Duta Besar Korea Selatan

(SPN News) Jakarta, para buruh SKB yang berjumlah sekitar 200 orang beserta perwakilan massa aksi dari SPN Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di Kemnaker dan Kedutaan Besar Korea Selatan. Aksi ini sebagai ungkapan kekesalan dan kekecawaan yang mendalam atas berlarut-larutnya penyelesaian kasus yang terjadi di PT Selaras Kausa Busana Kota Bekasi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pemilik perusahaan Kim Jae Chul dan Lee Jong Uk melarikan diri dan kabur dengan membawa uang yang seharusnya dibayarkan sebagai upah buruh PT SKB. Selain upah, jaminan sosial juga tidak dibayarkan yang berakibat buruh PT SKB tidak dilayani dalam pelayanan kesehatan, jaminan kematian dan lain-lainnya.

Baca juga:  PENTINGNYA KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

Ketua PT SKB Verawati mengatakan bahwa mereka menuntut agar pemerintah Republik Indonesia dan Korea Selatan ikut bertanggung jawab atas nasib mereka, karena ini menjadi tanggung jawab dari pemerintah RI untuk melindungi rakyatnya dan kewajiban dari pemerintah Korea Selatan atas apa yang telah dilakukan oleh warga negaranya.

Ketua Umum SPN Djoko Heriyono dan Verawati akhirnya ditemui oleh Atase Perburuhan Korea Selatan dan hasilnya bahwa pemerintah Korea Selatan menunggu pel

SN 09/Editor