Ilustrasi

Perum Perhutani bisa jadi akan terpaksa merumahkan 6.000 orang pegawainya jika Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2021 jadi dilaksanakan

(SPNEWS) Semarang, Perum Perhutani bisa jadi akan terpaksa merumahkan 6000 orang pegawainya jika Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2021 jadi dilaksanakan. PP tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diselaraskan dengan UU No 11 Tahun 2021, tentang Cipta Kerja, salah satu konsekuensinya adalah lepasnya sekitar satu juta hektar lahan yang sebelumnya termasuk dalam kawasan hutan negara, yang dikelola Perhutani.

Seperti diketahui, saat ini Perum Perhutani masih dipercaya untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 2,4 juta hektar di pulau Jawa dan Madura.

“Dengan 18 ribuan karyawan untuk kelola 2,4 juta hektare lebih saat ini, maka apabila luasan lahan dikurangi satu juta, lalu nasib 6000 karyawan Perhutani beserta keluarganya mau dikemanakan?,” ungkap Muhammad Ikhsan, Ketua Umum (Ketum) Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani.

Baca juga:  SUMBANGSIH PSP UNTUK ANAK BERPRESTASI

Ia bersama Slamet Juwanto, Ketum Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) dalam siaran pers pernyataan sikap bersama di Semarang, atas nama para karyawan Perum Perhutani.

Kedua pucuk pimpinan organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu, menyampaikan harapan agar pemerintah yang telah mengeluarkan regulasi itu juga mau bertanggung jawab atas masa depan segenap karyawan dan keluarga terdampak oleh terbitnya PP terbaru di bidang Kehutanan tersebut.

Selain mempertanyakan kelanjutan nasib segenap jajarannya, kedua organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu, dalam pernyataan sikap bersama per tanggal 23 Maret itu juga mengkhawatirkan kemungkinan akan ketiadaan kepastian akan luasan areal pekerjaannya nanti.

“Kami karyawan Perum Perhutani juga berharap jika nanti sampai terjadi pengurangan areal kerja sebagai konsekuensi penerapan program Perhutanan Sosial, agar tetap diberikan kepastian areal yang dikelola Perhutani dengan penapisan sesuai kriteria,” tutur imbuh Juwanto .

Baca juga:  KONSOLIDASI SPN DENGAN UA ZENSEN

Untuk diketahui, Program Perhutanan Sosial adalah produk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk tindak lanjut atas terbitnya Undang-undang (UU) nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja melalui PP No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Dalam pernyataan sikap bersama itu, kedua organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu tetap mengakui bahwasanya Program Perhutanan Sosial merupakan program unggulan pemerintah untuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kualitas sumberdaya hutan.

Untuk itu anggota Sekar Perhutani dan SP2P yang berjumlah sekitar 18 ribu karyawan ini siap mengawal implementasinya di lapangan agar tidak sampai terjadi ekses-ekses seperti kerugian negara, kerusakan lingkungan maupun beragam bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Karyawan Perhutani meminta agar program tersebut dilaksanakan dengan konsisten dan dapat memperkuat kelangsungan bisnis Perum Perhutani sesuai janji pemerintah,” demikian bunyi pernyataan sikap segenap karyawan Perum Perhutani itu.

SN 09/Editor