Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Banten mengadakan rapat pleno untuk membahas rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Banten tahun 2023.

(SPNEWS) Serang, bertempat di kantor dinas tenaga kerja provinsi Banten pada (05/12/2022) ratusan buruh mengawal berlangsungnya rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Banten yang membahas tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2023. Rapat ini dihadiri oleh unsur Apindo, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pemerintah maupun akademisi.

Adapun hasil rapat ini antara lain dari unsur serikat pekerja/serikat buruh menyampaikan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota yang telah disampaikan kepada Gubernur melalui Disnakertrans Provinsi Banten yaitu :

1. Untuk Kota Tangerang sesuai dengan rekomendasi walikota yang pertama sebesar 7,48% dari UMK tahun 2022.

2. Untuk Kota Cilegon sesuai dengan rekomendasi walikota yang pertama sebesar 9,50% dari UMK tahun 2022.

3. Untuk Kabupaten Lebak sesuai dengan rekomendasi Bupati kenaikan setelah dibulatkan menjadi Rp 3.000.000;

4. Untuk Kabupaten Serang sesuai dengan rekomendasi Bupati yang kedua sebesar 6,59% dari UMK tahun 2022

Baca juga:  UMK 2021 KOTA MAKASSAR DISEPAKATI NAIK 2 PERSEN

5. Untuk Kabupaten Tangerang sesuai dengan rekomendasi Bupati sebesar 7,48% dari UMK tahun 2022.

6. Untuk Kabupaten Pandeglang sesuai dengan rekomendasi Bupati kenaikan setelah dibulatkan menjadi Rp 3.000.000;

7. Untuk Kota Tangerang Selatan sesuai dengan rekomendasi walikota sebesar 6,34% dari UMK tahun 2022.

8. Untuk Kota Serang sesuai dengan rekomendasi walikota yang kedua sebesar 6,24% dari UMK tahun 2022.

Dan memohon kepada Pj. Gubernur Banten untuk menetapkan upah minimum kabupaten /kota se-Provinsi Banten tahun 2023 dengan kenaikan sekurang kurangnya sebesar 13% dari nilai UMK tahun 2022 bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih dengan mempertimbangkan penerapan struktur dan skala upah di setiap perusahaan di Provinsi Banten masih rendah.

Dari unsur Apindo merekomendasikan kepada Pj. Gubernur Banten untuk tetap menggunakan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2023 diseluruh kota dan kabupaten di Provinsi Banten. Apindo juga menolak seluruh upah minimum tahun 2023 yang ditetapkan berdasarkan Permenaker No 18 tahun 2022 sebagaimana judicial review yang sedang dilakukan oleh Apindo pusat ke mahkamah agung RI dan selama proses hukum tersebut maka apindo akan memberlakukan upah minimum berdasarkan PP 36.

Baca juga:  BURUH MENOLAK KENAIKAN UPAH MINIMUM 8,51 PERSEN

Sedangkan unsur pemerintah menyampaikan bahwa penetapan upah minimum kabupaten/Kota tahun 2023 akan mempertimbangkan rumusan baru permenaker no 18 tahun 2022. Dan dari unsur akademisi mengusulkan beberapa hal diantaranya untuk menjaga rasa keadilan UMK tetap menampung aspirasi SP/SB dan Apindo, untuk menjaga kepastian harus tetap mengedepankan regulasi yang berlaku sesuai dengan kebijakan pemerintah dan untuk mendapatkan kemanfaatan UMK harus dapat meningkatkan produktivitas perluasan kesempatan bekerja dan kesejahteraan.

Sedangkan dari unsur akademisi menyampaikan bahwa penentuan kenaikan upah disesuaikan dengan aturan baku dari pemerintah dimana indikator dalam penentuan sudah terformulasikan sesuai data primer dan data konkrit yang bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah yaitu data yang sesuai dengan peraturan perundang undangan.

SN 02/Editor