Disnaker Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diminta segera mencatatkan kepengurusan SPN Kabupaten Inhu.

(SPN News) Rengat,  Pengurus SPN Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersama ratusan anggota SPN meminta agar Pemkab segera mencatatkan SPN di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Inhu. Berdasarkan KEP.16/MEN/2001 tentang pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, DPP SPN di Jakarta adalah serikat legal dan berbadan hukum.

“Kami berharap Disnaker Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu berkenan mencatatkan SPN kami di pemerintahan,” pinta Ketua DPC SPN Kabupaten Inhu, Tengku Riduan didampingi Sekretaris Sawal Harahap, Jumat (27/11/2017) di Pematangreba.

SPN Kabupaten Inhu sendiri terbentuk berdasarkan surat keputusan (SK) DPP SPN yang ditandangani Ketua Umum Iwan Kusmawan SH dan Sekretaris Umum DPP Ramidi, dengan Nomor Kep.026.0038/DPP/SPN/IX/2017 tertanggal 29 September 2017 tentang pengesahan komposisi dan personalia pengurus DPC SPN Kabupaten Inhu kepada 7 orang pengurus DPC SPN Inhu kepemimpinan Tengku Riduan sebagai Ketua DPC dan Sekretaris Sawal Harahap.

Baca juga:  UPAH 2 BULAN TIDAK DIBAYAR, BURUH PT MATAHARI SENTOSA JAYA CIMAHI UNJUK RASA

Menurut Tengku Riduan dan Sawal, DPC SPN Inhu punya massa di 8 pengurus serikat pekerja (PSP) SPN sebanyak 500 buruh dan sekitar 280 orang diantaranya sudah punya kartu tanda anggota (KTA). “Selebihnya masih sedang dicetak”, sambung Sawal.

Shanto/Editor