​Materi seminar Jaminan Sosial Nasional (JSN) yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Jasa Raharja serta dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kabupaten Tangerang.

(SPN News) Tangerang, (27/03/2018) Selesai acara pembukaan, dilanjutkan dengan materi seminar Jaminan Sosial Nasional (JSN) yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Jasa Raharja serta dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kabupaten Tangerang.

Dari Satlantas Polresta Kabupaten Tangerang, memberikan materi mengenai alur pelaporan kecelakaan lalu lintas dan menghimbau agar tidak perlu takut untuk membuat laporan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi, supaya bisa diproses untuk pengajuan klaim Jasa Raharja dengan melengkapi data-data yang diperlukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga:  SOSIALISASI HASIL RAKERDA III DPD SPN PROVINSI JATENG DI KABUPATEN PEKALONGAN

Dilanjutkan pemaparan materi dari Jasa Raharja, bahwa PT Jasa Raharja (Persero) sudah menaikan besaran santunan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) sebesar 100 persen dari sebelumnya. Lalu, pihaknya langsung memberikan santunan kepada korban atau ahli waris setelah mendapatkan data dari Kepolisian dan formulir klaim asuransi atau membawa surat keterangan dari rumah sakit pasca kecelakaan.

Adapun besaran kenaikan santuannya bagi Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, Cacat tetap dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, Biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta, Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta, Penggantian biaya ambulan dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu dan Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) dari Rp 2 juta naik menjadi Rp 4 juta.

Baca juga:  UMSK JAWA TIMUR

Sedangkan dari BPJS Kesehatan, memberikan materi pengenalan aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang banyak memberikan kemudahan bagi pesertanya, antara lain proses pendaftaran online peserta tanpa harus mendatangai kantor BPJS Kesehatan. Juga memaparkan proses pengobatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memberikan materi 4 manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditugaskan oleh negara melalui badan hukum publik BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja Indonesia mulai dari pekerja formal dan informal serta pekerja sektor jasa kontruksi dari resiko kecelakaan kerja, hari tua dan kematian.

Abdul Munir Banten 2/Editor