DPC SPN Kabupaten  Tangerang menyelenggarakan Seminar Jaminan Sosial Nasional (JSN) dan Pengawasan Ketenagakerjaan 

(SPN News) Tangerang, (27 Maret 2018) DPC SPN Kabupaten Tangerang mengadakan seminar Jamnian Sosial Nasional (JSN) dan Pengawas Ketenagakerjaan di Rumah Joglo Ardes Cafe, Jalan Pemda Tigaraksa, Mata Gara, Tigaraksa. Selain dihadiri oleh Perwakilan Ketua dan Sekretaris PSP SPN se-Kabupaten Tangerang, juga dihadiri Kabid Kepesertaan Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Romdoni, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kota Tangerang Sulaiman, perwakilan BPJS Kesehatan Drg. Dwi Chresna P, dari Satuan lalu lintas (Sat Lantas) Polres Kabupaten Tangerang AAK I made Artana, Ketua Bidang Advokasi DPP SPN Djoko Heriyono, Ketua DPD SPN Provinsi Banten beserta Sekretaris DPD SPN Provinsi Banten Yudi Supriyadi.

Baca juga:  PELATIHAN TAHAP DUA PENINGKATAN PRODUKTIVITAS DI PT MASTER WOVENINDO LABEL

“Terkait seminar hari ini, pertama, tentang Jaminan Sosial, dimana pasca undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No. 40 tahun 2004, yang memproteksi kita ada 3 Badan Hukum Jaminan Sosial.  BPJS TK, Kesehatan dan Jasa Raharja.” ungkap Ardi Kurniawan, Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi.

Menurutnya, tatanan praktek dilapangan sering dilontarkan, saling lempar antar badan Jaminan Sosial, “oh BPJS Kesehatan ini nggak nanggung, yang nanggung adalah Jasa Raharja, sama, begitu nyampe Jasa Raharja, oh ngga ini dilemparkan ke BPJS TK.” tambahnya.

Berangkat dari pengalaman itu, DPC SPN Kabupaten mengadakan seminar yang melibatkan 3 badan hukum penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (JSN) plus kepolisian unit kecelakaan lalu lintas (Laka lantas), karena memang merupakan salah satu syarat mendapatkan pelayanan. Salah satunya dari kepolisian, supaya tidak ada saling lempar tanggung jawab.

Baca juga:  BOS HANTONG PRECISION MANUFACTUFING BATAM KABUR

Lanjut Ardi menegaskan, seminar kedua terkait pengawasan ketenagakerjaan, agar tingkatan Pimpinan Serikat Pekerja (PSP), memahami duduk perkara dan alur atau mekanisme penyelesaian jika terjadi indikasi tindak pidana ketenagakerjaan. “Tatkala lapor ke Polda, bagiannya bagian apa, jangan sampai juga ini hubungan industrial, laporan ke Polda tapi dibawah Subdit lain.” imbuhnya.

Dirinya pun berharap, ini akan menjadi program yang berkelanjutan, kedepannya mungkin ada pendalaman karena saat ini Ardi yakin jika saat ini pemahaman itu memang belum sampai kedalam.

Abdul Munir Banten 2/Editor