Macam-macam hak pekerja meliputi atas :

a. Hak atas pekerjaan :

Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia karena :
1. Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dank arena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
2. Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka dengan bekerja manusia menjadi manusia yang seutuhnya, melalui bekerja manusia dapat menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
3. Ha katas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bukan tas hidup yang layak. Ha katas pekerjaan ini tercantum dalam UUD Tahun 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

b. Hak atas upah yang adil

Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut oleh seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya :
1. Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
2. Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil  yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
3. Bahwa prinsifnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada seluruh pekerja, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama bagi  pekerjaan yang sama.

Baca juga:  PT YOUNG TREE INDUSTRIES PRODUSEN SEPATU BERENCANA KEMBALI MENGAJUKAN PENANGGUHAN

c. Hak berserikat dan berkumpul untuk dapat memperjuangkan kepetingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk  bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Oleh karena itu serikat pekerja memainkan peran yang penting. Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :

1. Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2.  Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.

Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak dan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja :

1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerja dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya.

d. Hak untuk diproses hukum secara sah.
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.

e. Hak untuk diperlukan secara sama.
Pada prinsipnya semua pekerja harus diperlukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang didasarkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.

Baca juga:  ENAM PEJABAT ESELON 1 KEMNAKER DILANTIK SECARA TERTUTUP

f.  Hak atas rahasia pribadi.
Pekerja punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh pekerja. Ha katas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya pekerja tersebut menderita penyakit tertentu, dikhawatirkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh dan akan merugikan banyak orang atau mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.

g. Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.

Jadi penting sekali bagi pekerja dan pengambil kebijakan khususnya tentang ketenagakerjaan memahami hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak ini. Sehingga tujuan untuk mewujudkan manusia Indonesia yang mandiri dan berkeadilan sosial dapat diwujudkan demi kesejahteraan bersama seluruh warga negara Indonesia.

Shanto dari berbagai sumber/Coed