Mungkin banyak dari kita yang belum memahami apa arti/makna dari pekerjaan layak atau decent work. Definisi dari pekerjaan layak atau decent work secara sederhana adalah pekerjaan yang dilakukan atas kemauan atau pilihan sendiri, berupah atau memberikan penghasilan yang cukup untuk membiayai hidup secara layak dan berharkat, serta terjamin dari keamanan dan keselamatan fisik maupun psikologis.

Untuk dapat dikatakan sebagai pekerjaan layak, maka diharapkan dapat memenuhi 3 kondisi sebagai berikut : 

  1. Tersedia bagi semua orang pada usia produktif (jadi tidak termasuk usia anak-anak) tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender.
  2. Semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal.
  3. Semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui system dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan.

Kondisi yang dikatakan ideal tersebut seharusnya menjadi visi dan komitmen dari semua pemangku kepentingan, sehingga dapat diwujudkan demi kemanusiaan yang adil dan beradab.

Dari definisi di atas, diharapkan agar dapat memberikan arahan atau petunjuk kepada pemangku kepentingan khususnya pengambil kebijakan di bidang ketenagakerjaan. ILO telah menunjukkan 21 indikator yang menunjukkan luasnya dimensi yang dicakup untuk memonitor dan mengevaluasi pencapaian pekerjaan layak pada tingkat populasi. Ke-21 indikator tersebut dibagi ke dalam 4 katagori yaitu : Hak Pekerja (Right at Work), Ketenagakerjaan (Employment), Perlindungan Sosial (Social Protection) dan Dialog Sosial (Social Dialogue).

Baca juga:  CAPASITY BUILDING PSP SPN PT SULINDAMILLS

Adapun indikator ILO yang mengatur tentang pekerjaan layak itu adalah sebagai berikut : 1. Administrasi Tenaga Kerja, 2. Komitmen Pemerintah pada Lapangan Kerja, 3. Asuransi Pengangguran, 4. Hukum Upah Minimum, 5. Jam Kerja Maksimum, 6. Tunjangan Cuti Tahunan, 7. Cuti Kehamilan Ibu, 8. Cuti Orang Tua, 9. Pekerja Anak, 10. Pekerja Paksa, 11. Pemutusan Hubungan Kerja, 12. Kesempatan dan Perlakuan yang setara, 13. Remunerasi yang Setara antara Pria dan Perempuan untuk Pekerjaan yang Bernilai Sama, 14. Manfaat bagi Pekerja Celaka, 15. Inspeksi Pekerja (Keselamatan dan Kesehatan Pekerjaan), 16. Pensiun, 17. Ketidakmampuan Bekerja Dikarenakan Sakit/Cuti Sakit, 18. Ketidakmampuan Bekerja Disebabkan Cacat, 19. Kebebasan Berserikat dan Hak Beroganisasi, 20. Perundingan Kolektif dan 21. Konsultasi Tripartit.

Baca juga:  RUU CIPTA KERJA TIDAK SEJALAN DENGAN UU TELEKOMUNIKASI

Untuk memperoleh gambaran utuh, satu indikator dalam daftar itu terkadang perlu dibaca secara bersamaan dengan indikator lain. Indikator 7b dan 8 misalnya. Perlu dibaca secara bersamaan. Kondisi yang ideal : angka pengangguran 9INDIKATOR KE-8) rendah dan tingkat upah industry (indikator ke-7b) tinggi. Pada tingkat kebijakan, kondisi mana yang lebih dikehendaki : (a) keduanya rendah, atau (b) keduanya tinggi ?. Dibandingkan dengan kondisi (a), kondisi yang ditunjukkan oleh indikator ke-8 yang relative tinggi dan indikator ke-7b tinggi secara umum dapat lebih diterima.

Apakah mimpi mengenai pekerjaan layak ini sudah dapat direalisasikan di Indonesia? Untuk dapat menjawab hal ini maka perlu digunakan indikator ILO tersebut sebagai jawaban. Dan pertanyaan besarnya, apakah di Indonesia sudah tersedia indikator-indikator tersebut? Maka perlu diagendakan pembahasan mengenai instrument untuk melengkapi indikator-indikator tersebut jika Indonesia ingin dikatakan berpihak kepada seluruh penduduk dan rakyat Indonesia.

 

Shanto dari berbagai sumber/Coed