Oleh : Djoko Heriyono,SH

Hubungan industrial  menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :

  1. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
  2. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
  3. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
  4. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

 

Dengan demikian pemikiran Hubungan Industrial Pancasila tetap harus konsisten melalui implementasinya praktek ketenagakerjaan di lapanganya, dengan dimaknai semangat Ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan dan Perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Saran hubungan industrial yang terdiri Serikat Pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha, LKS Bipartit, LKS Tripartit, Peraturan Perusahaan dan atau Perjanjian Kerja Bersama, PPHI maupun Perundang undangan wujud jaminan terselenggaranya demokrasi didalam hubungan kerja di perusahaan-perusahaan.

Semangat mewujudkan demokrasi dalam perusahaan  untuk mewujudkan pasal 33 ayat 1 UUD 1945 sebagai semangat demokrasi ekonomi kekeluargaan yang bunyinya ayat (1) “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”  Kemudian Ayat 4 berbunyi  “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****).”

Bagaimana praktek demokrasi ekonomi dalam perusahaan maka kita dapat mengetahuinya melalui peraturan perundang – undangan yang laenya terkait dengan kegiatan badan badan usaha termasuk segala sesuatu kewajibannya melalui setandart pernyataan akutansi keuangan perusahaan melalui akuntan public untuk menjamin kepentingan para pihak yang terkait dengan badan usaha semisal perseroan terbatas yang mewajibkan adanya struktur kepengurusan terdiri Dewan komisaris, Dewan Dereksi dan Rapat Umum Pemegang Saham dan kewajiban yang lainnya yang prisipnya untuk menjamin kepastian perlindungan hokum terhadap Pemodal Pengurus perusahaan karyawan /pekerja/buruh Kreditur Relasi maupun Konsumen.

Baca juga:  KUNJUNGAN ILO KE DPP SPN

Praktek Demokrasi bagi Karyawan /Pekerja/Buruh/Pegawai di semua level jabatan dapat melalui serikat pekerja/serikat buruh yang di bentuknya untuk menempatkan keterwakilannya di Lembaga Kerja Sama Bipartit atau dalam tim perundingan PKB maupun dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk mewakili para pekerja yang menjadi anggotanya.

Kedudukan serikat pekerja/serikat buruh sebagai mitra sejajar dalam Hubungan Industrial merupakan wujud penghargaan hak asasi manusia dan demokrasi secara universal dalam perusahaan yang di jamin oleh Konvensi ILO 98, 87 sebagai jaminan atas terlaksananya Hak Berunding dan Berorganisasi pekerja/buruh di tempat kerja untuk menentukan syarat-syarat kerja, yang dilaksanakan melalui UU 21/2000 ttg SP/SB UU 13/2003 ttg Ketenagakerjaan, UU 4/2004 ttg PHI

Demokrasi dalam perusahaan bukanlah tujuan akhir melainkan suatu sarana cipta kondisi agar terlaksana dan dapat terwujudnya demokrasi ekonomi yang dimaknai dengan kebebasan berunding dan menegoisasikan syarat-syarat kerja dan membagi hasil dengan membangun konsensus produktifitas serta untuk membagi hasil nilai tambah yang di hasilkannya supaya semakin berdaya saing dan produktif .

Keterlibatan masyarakat pekerja/buruh dalam perusahaan melalui hubungan industrial Pancasila melalui dialog sosial dua arah (bipartite),dengan nuansa penuh partisipasi serta konsultasi bersama yang aktif akan memperkuat ketahanan usaha melalu komitmen bersama untuk memenangkan persaingan melalui senergi atas modal dan Pekerja/buruh (Kapital Vs Man Power) sama-sama untuk menikmati hasil karyanya.

Baca juga:  SPN JAWA BARAT MENOLAK HURUF D PADA DIKTUM KETUJUH SK GUBERNUR TENTANG UMK 2020

Hasil akhir terciptanya kondisi demokrasi ekonomi diharapkan dapat meningkatnya pendapatan pekerja sehingga meningkatkan daya beli para pekerja/buruh sebagai masyarakat yang secara multiplayer efek dapat berpengaruh terhadap meningkatnya nilai putaran uang di tangan kaum menengah bawah sehingga dengan pendapatan pekerja/buruh yang layak atas kinerjanya dapat meningkatkan pendapatan domistik bruto (PDB) secara nyata.

Disisi Pemodal diharapkan dapat meningkatnya keuntungan yang dapat memperbesar nilai asset perusahaan tiap tahun mendapatkan deviden hasil bersih usahanya untuk dapat terus mengembangkan perluasan usaha untuk dapat menciptakan lapangan–lapanagan pekerjaan baru bagi pekerja yang membutuhkanya.

Karyawan/Pekerja/Buruh/Pegawai segeralah Berserikat untuk menghimpun dirinya membentuk serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana amanat konstitusi untuk alat Bernegoisasi, untuk menegoisasikan syarata-syarat kerja maupun  hak atas jerih payah usaha bersama dalam hubungan Industrial untuk meningkatkan  kesejahteraan para Pekerja beserta keluarga.

Kondisi yang terjadi di perusahaan semuanya tergantung upaya kerja keras para pekerja yang diberi tanggung jawab menduduki jabatan tertinggi sampai dengan jabatan yang terendah untuk mewujudkan tujuan usahanya masing-masing, untuk itu mulailah melihat dari jarak pandang yang terdekat siapa diantara level karyawan pekerja buruh yang berguna dan menghasilkan nilai tambah  untuk perusahaan, memenangkan persaingan usaha dan menghasilkan barang dan jasa yang terbaik.

Dari sekian karyawan pekerja buruh level mana sesungguhnya yang mayoritas  dan yang minoritas , maka jika demokrasi itu telah terwujud dengan benar maka sesuai asas mayoritas akan menentukan nasibnya perusahaan kedepan.

Buruh bersatu tak dapat dikalahkan, mulailah dari diri anda para karyawan /pekerja/buruh/professional, para direktur, para manajer, para supervisor, para mandor, para kepala regu dan para operator sesungguhnya dari tanganmulah devisa Negara maupun deviden dan kesejahteraan pekerja/buruh terjamin.