Pengurus dan Tim Advokasi PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) melakukan mediasi di Kantor Pembuatan Form PT ITSS terkait adanya demosi terhadap salah seorang anggota SPN bernama Sudirman yang dilakukan oleh Pengawas Tiongkok bernama Minguangxu

(SPNEWS) Bahodopi, Pengurus dan Tim Advokasi PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) melakukan mediasi di Kantor Pembuatan Form PT ITSS terkait adanya demosi terhadap salah seorang anggota SPN bernama Sudirman yang dilakukan oleh Pengawas Tiongkok bernama Minguangxu (05/06/21).

Minguangxu selaku Pengawas Tiongkok melakukan demosi terhadap Sudirman selaku Admin Statistik menjadi Crew mekanik ketika posisi Sudirman sedang menjalankan cuti dan berdalih dengan alasan bahwa Departemen ITSS Divisi Workshop Mekanik 4 kekurangan man power.

Baca juga:  MENUNGGU PELAKSANAAN JANJI PT MITRA WORKSHOP

Patriansyah selaku Sekretaris PSP SPN PT ITSS menjelaskan bahwa situasi sempat memanas karena Pengawas Tiongkok tidak mau dan tidak mengizinkan PSP SPN melakukan mediasi di Departemen ITSS Divisi Mekanik 4 dalam membela anggota.
“Awalnya pengawas Tiongkok tidak mau menerima Serikat walaupun kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak pimpinan PT ITSS, namun akhirnya mau menerima kami juga.” ujarnya

Sementara salah seorang tim Advokasi PSP SPN PT ITSS Arianus menambahkan, jika Departemen tersebut kekurangan Manpower, kenapa justru harus digantikan karyawan baru dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Pengawas Tiongkok juga berdalih dengan alasan bahwa anggota kami telah melakukan pelanggaran berupa kelalaian dalam menjalankan pekerjaannya.
“Kalau memang melakukan kesalahan dalam bekerja seharusnya anggota kami bukan didemosi sepihak tanpa aturan tapi berikan pembinaan.” pungkasnya

Baca juga:  DIDUGA TOLAK TURUN UPAH, 15 PEKERJA PT SARI RAJUT DIPHK

Dalam mediasi tersebut akhirnya Pengawas Tiongkok membuat pernyataan bahwa Sudirman tetap kembali bekerja di posisi semula sebagai Admin Statistik dan berpesan agar seluruh karyawan supaya lebih memperbaiki diri dalam melakukan pekerjaannya.

SN-08/Editor