Bipartit antara PSP SPN PT Indonesia Guang Ching Nickel & Stainless Steel Industry dengan management terkait kondisi dan lingkungan kerja

(SPNEWS) Bahodopi, Adanya beberapa permasalahan yang terjadi di lapangan membuat PSP SPN PT Indonesia Guang Ching Nickel & Stainless Steel Industry (GCNS) melakukan biparti di Kantor Tenant Ruang HRD PT GCNS dengan pihak manajemen terkait kondisi dump truck 12 roda yang sudah tidak layak pakai masih dipaksakan beroperasi oleh pengawas lapangan, pemberian sanksi double mekanisme di lapangan dan tidak dibayarkannya upah lembur.

Bipartit yang dihadiri oleh Ketua PSP SPN PT GCNS Andi Hamka, Bidang Advokasi Juswan Paseba Bidang Advokasi, dan Wakil Sekretaris Wahyudin Wakil serta pihak manajemen di wakili oleh HRD PT GCNS Jaibil, Safety FPD Limbah Bomel Alfian, Putu, juga pengawas Departemen FPD Divisi Limbah Bomel Asmial dan Frankil menghasilkan kesepakatan, yaitu dump truck yang sudah tidak layak akan diadakan perbaikan oleh pihak Departemen FPD, Pemberian sanksi dilapangan sesuai UU No 13/2003 atau UU No 11/2020 serta Upah lembur akan dibayarkan.

Baca juga:  SOSIALISASI KP PSP SPN PT EMBEE PLUMBON TEXTILE

“Pengawas di lapangan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku karena akibat kelalaiannya sehingga mengakibatkan anggota kami tidak dibayarkan upah lemburnya. Kami juga berharap hal semacam ini tidak terulang kembali dan SPN akan terus mengawal kesepakatan ini hingga terealisasi” ungkapnya Ketua PSP SPN PT GCNS Andi Hamka kepada SPNews 29/06/21.

SN-08/editor