37 buruh tersebut diPHK setelah mengikuti aksi unjuk rasa di DPRD 

(SPNEWS) Kutai Barat, 37 buruh PT Citra Agro Kencana Kutai Barat Kalimantan Timur diPHK sepihak oleh perusahaan dengan alasan terpapar covid-19. Para buruh menerima surat pemberitahuan PHK tersebut setelah mereka mengikuti aksi unjuk rasa menolak Omnimbus Law RUU Cipta Kerja di DPRD setempat. Para pekerja tetap ini sudah bekerja antara 3-6 tahun dengan status pekerja tetap dan saat ini mereka beserta keluarganya terusir dari barak serta ditampung di kawasan pemukiman dekat dengan Disnaker Provinsi Kalimantan Timur.

Pengurus DPD SPN Kalimantan Timur Kornelis mengatakan bahwa “para buruh tersebut diPHK secara sepihak oleh perusahaan dengan tuduhan terpapar covid-19 tanpa dibuktikan dengan hasil pemeriksaan medis. Kemudian para buruh telah melakukan Rapid Test secara mandiri dan hasilnya negatif. PSP SPN beserta perangkat di Kalimantan Timur telah berunding dengan Direksi perusahaan dan perusahaan bersedia mempekerjakan kembali para pekerja dengan syarat mereka harus melakukan test Swab secara mandiri, dan ini ditolak oleh para pekerja, karena harusnya menjadi tanggung jawab oleh perusahaan. Para pekerja telah melaporkan hal ini ke Disnaker Provinsi Kalimantan Timur dan perangkat akan terus mengawal permasalahan ini”.

Baca juga:  PRO KONTRA OJOL ANGKUT PENUMPANG SAAT NEW NORMAL

SN 09/Editor