Ilustrasi bendera Malaysia

Mulai (7/9/2020) pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekpatriat, penduduk tetap serta anggota keluarga tidak bisa masuk Malaysia

(SPNEWS) Jakarta, Mulai (7/9/2020) pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga tak bisa masuk Malaysia. Otoritas Malaysia melarang masuknya Warga Negara Indonesia (WNI). Selain Indonesia, Malaysia juga melarang masuknya warga negara India dan Filipina.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah mengatakan, kebijakan pelarangan WNI ke Malaysia tersebut hanya sementara.

“Pemerintah Malaysia melarang pemegang Long Term Pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuk wilayah Malaysia.”

“Dubes Malaysia menginformasikan bahwa kebijakan ini bersifat temporer dan akan dikaji ulang setiap minggu,” kata Faizasyah.

Baca juga:  TRAINING PEMIMPIN MUDA SPN

Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan Sulendrakusuma mengatakan, tidak ada dampak signifikan terkait larangan tersebut. Ia menyebut, pelarangan itu hanya berdampak signifikan bagi para pekerja migran Indonesia yang kini sebagian besar sudah kembali ke tanah air.

Adapun untuk arus keluar masuk barang tetap berlangsung seperti biasa. Sehingga tidak mengganggu proses ekspor dan impor antara Malaysia dan Indonesia.

“Ini tentunya kita bisa maklumi bahwa ini adalah kebijakan internal mereka.”

“Namun, kalau kita lihat misalnya dari aktivitas ekonomi, perdagangan internasional misalnya ekspor impor masih tetap berjalan.”

“Contohnya misalnya bulan Juli, Malaysia masih masuk enam besar tujuan ekspor kita, pun demikian dari sisi impor.”

Baca juga:  DPR RI SETUJUI PERPPU CIPTA KERJA JADI UU

“Malaysia merupakan sumber impor kita ketujuh terbesar,” kata Panutan dalam sebuah diskusi virtual, (6/9/2020).

Panutan menganggap wajar kebijakan yang diambil Malaysia tersebut lantaran bisa jadi hal itu diberlakukan untuk melindungi warga Malaysia dari infeksi Covid-19.

“Yang jelas dengan adanya beberapa kebijakan negara tetangga kita dan itu hak untuk melindungi ketahanan nasional mereka.”

“Indonesia harus fokus menangani penanganan pandemi Covid ini di dalam negeri,” terangnya.

SN 09/Editor