Definisi pekerja/buruh secara sederhana adalah siapapun yang bekerja dan menerima upah dari orang lain atau pihak lain. Jadi secara sederhana pula dapat dikatakan bahwa setinggi apapun kedudukan atau jabatannya selama menerima upah dari orang lain adalah pekerja/buruh atau bahasa kasarnya adalah kacung.

Ini yang sering kali dilupakan oleh banyak orang, bahwa jabatan Mandor, Supervisior, Manager bahkan Direktur sekalipun adalah sama, sepanjang masih menerima upah dari orang lain yaitu pekerja/buruh. Jadi tidak perlulah jabatan itu membuat mereka merasa menjadi pemilik perusahaan, karena secara hukum mereka memiliki kedudukan yang sama dengan operator bahkan tukang kebun sekalipun.

Apakah ada yang bisa menjamin dengan kedudukan seperti yang saya sebut diatas itu mereka kebal terhadap pemecatan?, saya yakin tidak ada jaminan dan tidak ada seorang pun yang dapat menjamin bahwa mereka akan terbebas dari PHK. Katakanlah mereka memiliki kinerja yang bagus, tetapi kalau misalnya tiba-tiba pabriknya pailit, bangkrut apakah mereka akan terbebas dari PHK?, tentu saja tidak. Karena perusahaan sudah tidak memerlukan orang lagi untuk berproduksi. Taruhlah misalnya perusahaan baik-baik saja, order bagus, tetapi apakah mereka akan bisa melawan usia dan kinerja?, tentu saja tidak, karena aturan sudah jelas mengatur tentang batas usia pensiun dari seorang pekerja/buruh.

Baca juga:  UANG JAMINAN BAGI PENGGUNA PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI SINGAPURA

Jadi lebih baik kita semua introspeksi diri, bahwa sepanjang kita menerima upah dari orang lain, sepanjang itu pula posisi kita hanya sebagai pekerja/buruh. Posisi yang seringkali sangat rentan dengan PHK atau pemecatan. Jadi berhentilah berpikir sebagai pemilik kalau ternyata kita masihlah berada di posisi sebagai kacung.

Shanto/Editor