Mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan

Seringkali perusahaan mengalami perselisihan hubungan industrial dengan buruhnya yang kemudian memacu buruhnya melakukan mogok kerja. Mengacu UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, mogok kerja diartikan sebagai tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

Sebelum memutuskan untuk melakukan mogok kerja, buruh harus mencermati ketentuan yang berlaku. UU Ketenagakerjaan menegaskan mogok kerja sebagai hak dasar buruh dan dilakukan sebagai akibat gagalnya perundingan. Jadi mogok kerja bisa dilakukan karena terjadi perselisihan hubungan industrial yang ujungnya tidak bisa dicapai kesepakatan dalam perundingan antara pengusaha dan buruh.

Paling lambat 7 hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, buruh wajib melayangkan pemberitahuan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi di bidang ketenagakerjaan setempat. Pemberitahuan itu sekurangnya memuat waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja, tempat mogok kerja, alasan dan sebab mogok kerja, serta tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja sebagai penanggung jawab mogok kerja.

Baca juga:  MENGAPA HARUS BERSERIKAT ?

Maksud dari pemberitahuan itu agar perusahaan dan instansi bidang ketenagakerjaan setempat bisa menyelesaikan perselisihan itu. Sehingga dalam waktu 7 hari setelah pemberitahuan itu pengusaha dan instansi yang bersangkutan punya kesempatan untuk mencari solusi. Jika mogok kerja tidak bisa dihindari, buruh yang bermaksud mengajak buruh lain untuk mogok kerja dilakukan dengan tidak melanggar hukum.

Secara teknis, mogok kerja bisa dilakukan di dalam atau di luar tempat kerja. Jika bentuknya memperlambat proses produksi, buruh yang mogok kerja tetap bekerja tapi ritme kerja lebih lambat daripada biasanya. Untuk mogok kerja yang sifatnya menghentikan pekerjaan, biasanya digelar di ruang terbuka.

Jika berbagai ketentuan itu tidak dipenuhi misalnya mogok kerja bukan karena gagalnya perundingan atau tidak menyampaikan pemberitahuan mogok kerja kepada perusahaan dan instansi ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sebelum hari H, mogok kerja itu bisa dianggap tidak sah. Hal tersebut lebih lanjut diatur dalam Kepmenakertrans No. 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak Sah.

Baca juga:  LANJUTAN PROSES ADVOKASI KASUS PHK DAN PESANGON DI PT PANAMTEX

Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Kepmenaker No 232 Tahun 2003 dikualifikasikan mangkir dan pengusaha dapat melakukan pemanggilan kepada buruh yang mogok untuk kembali bekerja sebanyak 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari secara patut dan tertulis. Bagi buruh yang tidak memenuhi pemanggilan untuk kembali bekerja itu dianggap mengundurkan diri.

UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur ada 4 jenis perselisihan yaitu hak, kepentingan, PHK dan antar serikat buruh. Beberapa jenis perselisihan itu bisa berlanjut pada perundingan antara buruh dan pengusaha. Tapi tidak selamanya perundingan itu berbuah hasil yang diinginkan, bisa jadi tidak mencapai kesepakatan sehingga menjadi alasan bagi buruh untuk melakukan mogok kerja.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor