Aksi mogok kerja ini dipicu oleh berbagai macam perselisihan, diantaranya PHK sepihak, status karyawan lepas, indikasi Union Busting dan lain-lain

(SPN News) Pandeglang, buruh PT Globalindo Agro Lestari (GAL) pada (1/8/2018) melakukan aksi mogok kerja karena dipicu oleh berbagai kasus perselisihan yang tidak terselesaikan. Pabrik yang beralamat di Desa Sorongan Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang, ini dianggap telah merugikan buruh dan melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

Ahmad Arofi, Ketua Paguyuban Karyawan PT GAL mengatakan aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk kekecewaan karyawan terhadap pihak management perusahaan, dan menuntut kepada pihak perusahaan yaitu meminta dipertemukan dengan Direksi (bukan perwakilan penerima kuasa), Penyelesaian kasus-kasus pemutusan hubungan kerja secara sepihak, status kejelasan karyawan harian lepas, indikasi adanya Union Busting (Pemberangusan hak berserikat), dibuatkannya segera Peranjian Keja Bersama (PKB).

Baca juga:  SAKSI AHLI MENILAI UU CIPTA KERJA TIDAK PARTISIPATIF DAN TIDAK TRANSPARAN

“Apabila tuntutan kami tidak digubris, maka kami akan kembali melakukan unjuk rasa dengan jumlah masa yang lebih banyak,” kata Ahmad Arofi.

Lebih lanjut Arofi meminta agar management perusahaan PT GAL, segera mengangkat pekerja yang sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai karyawan tetap. Selain itu, karyawan harus mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan.

“Kami karyawan PT GAL melaksanakan aksi unjuk rasa. Karena ada beberapa keputusan perusahaan yang tidak adil dalam pemutusan hubungan kerja secara sepihak,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Desa Sorongan Sopiyudin, menyayangkan adanya pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh management PT GAL, perlu diperhatikan kearifan lokal dikarenakan pegawai itu sebagai putra asli daerah bahkan sudah cukup lama bekerja, bukanya diangkat sebagai pegawai tetap malah dipecat tanpa ada alasan yang jelas.

Baca juga:  SPN PANAMTEX TOLAK RUU CIPTA KERJA DAN LAWAN VIRUS CORONA

“Yang dipecat dari perusahaan itu ada empat orang yaitu warga Desa Sorongan, kalau ingin memberhentikan pegawai tentu harus ada alasan yang tepat,” ungkapnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Management PT Globalindo Agro Lestari dan juga kelanjutan tentang aksi ini belum ada konfirmasi lebih lanjut.

Shanto dikutip dari Fakta Pandeglang.com/Editor