UMP di Jawa Barat tidak relevan karena hampir seluruh Kabupaten/Kota di provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMK.

(SPN News) Bandung, seperti yang diberitakan sebelumnya,  Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 1.544.369,67,  naik sebesar 8.71% sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang data BPS. Tentu penetapan UMP provinsi Jawa Barat ini bukan hal yang menggembirakan bagi buruh khususnya buruh di Jawa Barat.

Dede Koswara anggota Dewan Pengupahan provinsi Jawa Barat ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan “pada prinsipnya seluruh unsur SP/SB yang ada di Depeprov Jawa Barat menolak penetapan UMP dengan pertimbangan hampir seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat menetapkan UMK, jadi untuk siapa UMP diberlakukan, apalagi acuan untuk menetapkan UMP Jawa Barat adalah UMK terendah Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang pasti kami masih komitmen menolak formulasi penetapan upah minimum yang mengacu kepada PP No 78/2015. Karena UMP Jawa Barat itu penggunaanya tidak jelas maka DPD SPN Jawa Barat hanya fokus meminta laporan dari Kabupaten/Kota dalam rangka menetapkan UMK dan UMSK dan tentunya DPD SPN Jawa Barat mendorong bagaimana UMSK itu bisa ditetapkan di seluruh Kabupaten/Kota khususnya yang ada anggota SPNnya.

Baca juga:  BIADAPNYA PENGUSAHA PT WAHANA TRITUNGGAL CEMERLANG TERHADAP BURUH KELAPA SAWIT DI KALTIM

Shanto/Editor