Gubernur Banten telah mengeluarkan SK Gubernur Banten No 561.1/Kep.15-Huk/2019 tentang persetujuan dan penolakan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2019

(SPN News) Serang, Gubernur Banten Wahidin Halim menolak penangguhan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Tahun 2019 terhadap satu perusahaan yakni PT Auto Cipta Casting di Tangerang. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi di Serang, kemarin mengatakan, berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten No 561.1/Kep.15-Huk/2019 tentang persetujuan dan penolakan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2019, Gubernur Banten menyetujui penangguhan UMK tahun 2019 terhadap 68 perusahaan dan menolak satu perusahaan.

“Hasil verifikasi di lapangan, satu perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan,” kata Al Hamidi.

Baca juga:  BEBASKAN 17 BURUH, HENTIKAN PENEGAKAN HUKUM DISKRIMINATIF DAN PENUHI TUNTUTAN BURUH PT GNI

Sedangkan, 68 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2019 dinilai memenuhi persyaratan, sehingga pengajuannya diterima oleh Pemprov Banten.

“Pelaksanaan penangguhan UMK 2019 tersebut terhitung sejak bulan Januari 2019,” kata Al Hamidi.

Adapun 38 perusahaan yang penangguhan UMK-nya disetujui yakni satu perusahaan di Kabupaten Serang, sebanyak 49 perusahaan berada di wilayah Kabupaten Tangerang dan 18 perusahaan berada di Kabupaten Tangerang.
“Jadi bagi perusahaan yang diterima penangguhan UMK 2019, membayar upah minimum sesuai upah minimum Tahun 2018,” kata Al Hamdi.

Sedangkan bagi perusahaan yang ditolak usulan penangguhan UMK-nya termasuk perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan, harus membayar UMK sesuai dengan besaran UMK Tahun 2019.

Baca juga:  KASUS COVID-19 MENINGKAT, PEMERINTAH HAPUS LIBUR NASIONAL

SAP dikutip dari berbagai sumber/Editor