Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menandatangani UMP Jawa Barat tahun 2018 sesuai dengan PP No 78/2015.

(SPN News) Bandung,  Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 1.544.360,67,  naik sebesar 8.71% sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang data BPS.

Seperti yang dikutip dari antara Jabar.com Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar pada tanggal 23 Oktober telah menyepakati dan merekomendasikan UMP Jabar 2018 di angka Rp1.544.360,67 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018.

“Hingga saat ini sedang berproses di Setda Pemprov Jabar dan sudah hampir selesai, jadi tidak lama lagi akan ditandatangani Pak Gubernur,” kata dia.

Baca juga:  KENAPA MASIH DILAKUKAN SURVEI KHL UNTUK PENETAPAN UMP 2020

Ferry menuturkan, formula perhitungan UMP 2018 berdasarkan perhitungan UMP tahun berjalan atau 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara UMP 2017dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkay pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.

“Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” katanya menegaskan.

Shanto dikutip dari antara jabar.com/Editor