​UMP Provinsi Banten ditetapkan sesuai dengan PP No 78/2015.

(SPN News) Serang,  Pemerintah Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Banten, Nomor 561/Kep.433-huk/2017 telah menetapkan UMP Provinsi Banten tahun 2018. Surat keputusan ini ditandatangani  oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, tanggal 30 Oktober kemarin, sebesar 2.099.385,778,-

Diberlakukan mulai 1 Januari 2018, besaran UMP yang diperoleh berdasarkan perhitungan Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) Nasional sesuai formula regulasi PP 78 ini naik sebesar Rp. 168.205, dibanding dengan UMP tahun 2017.

Angka kenaikan UMP yang sebelumnya sudah disepakati pada sidang Pleno Dewan Pengupahan bersamaan dengan wawancara media SPN  dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Banten tanggal 23 Oktober, H. Hamidi menyatakan, kenaikan UMP kali ini tetap mengikuti surat edaran menaker sebesar 8.71% dari tahun 2017.

Baca juga:  PERSELISIHAN DENGAN PERUSAHAAN, PEKERJA ANCAM LAPOR KE POLISI

AbdulMunir/Wibowo/Aprilianti/Nurlatifah/ Editor