Ilustrasi

Pelaksanaan alih daya menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2021

(SPNEWS) Jakarta, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Tentang alih daya, hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan buruh yang dipekerjakan berdasarkan PKWT atau PKWTT. Perjanjian kerja baik PKWT atau PKWTT harus dibuat secara tertulis, pelindungan buruh dan perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Buruh yang dipekerjakan perusahaan alih daya berdasarkan PKWT, maka dalam perjanjian kerja harus memuat syarat pengalihan pelindungan hak bagi buruh bila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.

Ada pun ketentuan dalam PP No 35/2021 adalah sebagai berikut :

Baca juga:  PEKERJA DI KENDAL BANYAK YANG BELUM DIDAFTARKAN JADI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN

Pasal 18

(1) Hubungan Kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT.

(2) PKWT atau PKWTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis.

(3) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab

Perusahaan Alih Daya.

(4) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 19

(1) Dalam hal Perusahaan Alih Daya mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan PKWT maka Perjanjian Kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.

Baca juga:  RUU CIPTA KERJA DAN RKUHP ANCAM KEBEBASAN PERS

(2) Persyaratan pengalihan pelindungan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan atas kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam Perusahaan Alih Daya.

(3) Dalam hal Pekerja/Buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak Pekerja/Buruh.

Pasal 20

(1) Perusahaan Alih Daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Syarat dan tata cara memperoleh perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

SN 09/Editor