Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor tuntut kenaikan upah minimum sebesar 10 persen

(SPNEWS) Bogor, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor tepat di hari pahlawan 10 November 2021 menggelar aksi untuk mengawal kenaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor tahun 2022 di GOR Pajajaran Jalan Pemuda Kota Bogor.

Dalam aksi tersebut SPN Kota Bogor meminta Walikota Bogor Bima Arya untuk merekomendasikan kenaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor tahun 2022 sebesar 10 persen. Selain itu juga SPN menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Usai melakukan orasi di GOR Pajajaran, sebanyak 20 orang perwakilan SPN mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor untuk melakukan audensi. Dalam audensi tersebut ditemui langsung oleh Walikota Bogor Bima Arya dengan didampingi oleh Kadisnakertrans Kota Bogor Elia Buntang.

Baca juga:  BPS MENCATAT, PENGANGGURAN NAIK 1,82 JUTA

Ketua DPC SPN Kota Bogor Budi Mudrikah menjelaskan bahwa dalam audensi tersebut Walikota Bogor berjanji akan memperjuangkan tuntutan buruh terkait kenaikkan UMK Kota Bogor tahun 2022 dan pihaknya akan menyampaikan tuntutannya kepada Gubernur Jawa Barat pada jum’at 12 November 2021 mendatang.

“Kami minta kepada Walikota agar merekomendasikan Upah Minimum Kota Bogor tahun 2022 tidak berpatokan pada PP Nimor : 36 tahun 2021” terangnya kepada SPNews.

SN 08/Editor