Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 di seluruh wilayah Banten telah ditetapkan. Penetapan UMK 2024 setelah Penjabat Gubernur Banten menandatangani Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

“UMK 2024 sudah ditetapkan kenaikannya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, Kamis (30/11/2023).

Diumumkan Hari Ini, Buruh Gelar Mogok Nasional Dijelaskan Septo, besaran kenaikan UMK 2023 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Meskipun, angka kenaikan semua UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota.

“Hanya satu yang sesuai rekomendasi kepala daerah, Kota Tangsel. Tujuh (daerah) lainnya gak sesuai,” ujar Septo.

Baca juga:  PERLINDUNGAN MATERNITAS DAN GBV DI PKB

Dari surat keputusan tersebut, diketahui bahwa UMK Banten 2024 tertinggi ada di Kota Cilegon, sementara UMK Banten 2024 terendah ada di Kabupaten Lebak.

Berikut rincian kenaikan UMK se Banten tahun 2024:

  1. Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94
  2. Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08 3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70
  3. Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52
  4. Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28
  5. Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,01
  6. Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp 2.980.351,46
  7. Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46
Baca juga:  PUTUSAN PHI TIDAK DILAKSANAKAN, PENGUSAHA BISAKAH DIPIDANAKAN ?

SN 09/Editor