Foto Istimewa

(SPNEWS) Bandung, Perwakilan buruh menemui Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin untuk menyampaikan tuntutan kenaikan UMK 2024. Hasilnya, mediasi tersebut deadlock dan tidak menemui kesepakatan.

Menurut perwakilan buruh, Pj Gubernur tetap bakal meneken kenaikan UMK 2024 berdasarkan PP 51 Tahun 2023. Pj Gubernur Jabar menolak rekomendasi buruh mengenai usulan kenaikan UMK 2024.

“Tadi serikat pekerja, serikat buruh sudah ketemu dengan Pj menyampaikan tuntutan, meminta agar kenaikan UMK sesuai rekom bupati/walkot. Ada yang di angka 17 persen ada yg menggunakan PP 51,” kata Roy Jinto 30/11/2023).

“Tetapi Pj menegaskan akan memakai PP 51 dan tidak menerima rekomendasi yang kami sampaikan,” ujarnya menambahkan.

Baca juga:  ANJURAN DISNAKER UNTUK PT LIEBRA PERMANA

Roy menyebut, buruh bahkan sudah melonggarkan tuntutan mereka mengenai kenaikan UMK 2024. Jika awalnya buruh meminta kenaikan hingga 17 persen, kini mereka legawa kenaikannya di angka 7,25 persen.

Usulan itu pun sudah dihitung buruh berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di Jabar. Namun ternyata, kata Roy, Bey tetap menolak usulan itu dan bakal mengacu kepada PP 51 untuk penetapan UMK Jabar 2024.

“Kita sudah menawarkan solusi, turun dari 17 (persen), menjadi 7,25 persen. Tapi tidak bisa diterima oleh Pj,” ujarnya.

Setelah mediasi itu deadlock, buruh di Jabar pun mengancam akan melakukan aksi mogok massal dengan lebih besar. Roy bahkan tidak bertanggungjawab jika buruh melakukan huru-hara yang nantinya malah menimbulkan dampak yang signifikan.

Baca juga:  DENI SUPARDI TERPILIH SEBAGAI KETUA PSP SPN PT COATS REJO INDONESIA PERIODE 2021 – 2024

“Karena Pemprov (Jabar) sudah memaksa kehendaknya pakai PP 51 dengan kenaikan Rp 13 ribu untuk upah minimum buruh. Kita tidak bertanggungjawab apapun yang terjadi dengan keputusan Pj. Kita akan siapkan mogok dan hari ini akan kita rumuskan,” pungkasnya.

SN 17Editor