(SPNEWS) Fatupia, Pengurus PSP SPN PT Oracle Nickel Industry (ONI) didampingi oleh Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Andi Hamka dan Bidang Kesra DPC SPN Kabupaten Morowali Yogi, melakukan mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, Bungku Sulawesi Tengah (12/07/23) terkait sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diberikan kepada salah satu anggota PSP SPN PT. ONI yang bernama Rusdi Ashari Divisi Dryer (Mixing Plant) atas dugaan melakukan pengancaman di Grup Whatapps terhadap Riswandy Saputra Divisi Dryer (Mixing Plant).

Dalam mediasi yang dihadiri selain oleh pihak perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) juga dihadiri oleh Perwakilan Manajemen PT. IMIP Moh.Siddik, S.H, Perwakilan Manajemen PT. ONI Samsu Alam dan Fajrul Kafi Lugas.P dengan Mediator HI Disnakertrans Kabupaten Morowali Moh. Saleh Gamal dan Andi Imran.

Baca juga:  SPN PEKALONGAN MEMINTA TINDAKAN TEGAS TERHADAP PENGUSAHA NAKAL

Andi Hamka selaku Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali mengatakan bahwa SPN meminta agar Rusdi Ashari dipekerjakan kembali karena pernyataannya tidak ada unsur pengancaman.

“Permasalahan yang terjadi sudah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Kedua belah pihak telah membuat pernyataan dan Riswandy Saputra pun menyatakan damai tanpa ada sanksi. Kami juga meminta di mediasi kedua agar Jefenia selaku HR PT. ONI dihadirkan.” Ungkapnya kepada SPNEWS.

Sementara Pihak perwakilan manajemen PT. ONI yang hadir beranggapan bahwa tindakan melakukan PHK merupakan hal yang sudah tepat dengan berdasarkan hasil investigasi internal dan akan menyampaikan ke pimpinan manajemen terkait apa yang menjadi tuntutan pihak SPN.

Baca juga:  SURAT RAKSASA UNTUK PRESIDEN RI

SN-08/editor