Ilustrasi BPJAMSOSTEK Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap memberikan keterangan terkait dugaan korupsi 

(SPNEWS) Jakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan buka suara terkait dugaan korupsi yang ditudingkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka bahkan siap memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.

Deputi Direktur Humas dan Antarlembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan di Kejagung. “Manajemen BP Jamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan,” ungkap Utoh (20/1/2021).

Ia berharap agar kasus tersebut tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan pada publik di tengah upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional. Menyoal pengelolaan dana yang dilakukan BP Jamsostek, Utoh menuturkan, pelaksanaannya mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa peraturan OJK.

Baca juga:  UMSK KARAWANG DISAHKAN GUBERNUR JAWA BARAT

BP Jamsostek juga mengaku telah memiliki aturan yang ketat dalam memilih mitra investasi terbaik. Dalam berinvestasi, BP Jamsostek mengklaim selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik agar peserta mendapatkan hasil optimal dengan risiko terukur.

Lebih lanjut, Utoh menyebutkan bahwa pengelolaan dana BP Jamsostek tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim para peserta. “Dana kelolaan BP Jamsostek per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun, serta YOI (yield on investment) mencapai 7,38 persen,” terangnya.

Selain itu, kegiatan operasional BP Jamsostek diawasi dan diaudit secara rutin oleh Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas, BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik. Menurut Utoh, dari hasil audit lembaga-lembaga tersebut, BP Jamsostek mendapatkan predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2016-2019.

Baca juga:  MAU REVISI UU 13/2003 BOLEH, ASAL SESUAI DENGAN KEPENTINGAN BURUH

“BP Jamsostek juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa,” tuturnya.

Sebelumnya telah diketahui, Kejagung mulai melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jaksa penyidik pun telah menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1) lalu, dan menyita sejumlah data dan dokumen.

SN 09/Editor