Ilustrasi BPJAMSOSTEK Ketenagakerjaan

Ada 20 pejabat dan karyawan yang diperiksa sebagai saksi dari kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan

(SPNEWS) Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek diduga melakukan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menggeledah kantornya, sejumlah pejabat dan karyawan juga sedang diperiksa sebagai saksi atas pengajuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, (19/1/2021).

Ada 20 pejabat dan karyawan yang diperiksa sebagai saksi dari kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.

“Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT BPJS Ketenagakerjaan,” kata Leonard.

“Kegiatan Tim Jaksa Penyidik sejak 18-20 Januari 2021 dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19 dengan menerapkan 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan),” tambahnya.

Baca juga:  PERJUANGAN MEMBUTUHKAN PENGORBANAN

BPJS Ketenagakerjaan mengaku akan mengikuti semua proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung. Pihaknya mengklaim akan memberikan keterangan secara transparan.

“Kami mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung. Manajemen BP Jamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan,” kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja.

Menurut Irvansyah, selama ini pihaknya telah mengelola keuangan dan dana investasi sesuai aturan instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihaknya juga mengaku memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu kerja sama dengan mitra terbaik.

“Iya (merasa sudah sesuai aturan). Strategi Investasi BP Jamsostek selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapat hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur,” imbuhnya.

Baca juga:  MENCARI KEADILAN BAGI 38 ORANG KORBAN PHK SEPIHAK PT LUNG CHEONG BROTHERS INDONESIA

Irvansyah menyebut hasil audit BP Jamsostek dari lembaga-lembaga di atas sejak 2016-2019 selalu mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BP Jamsostek juga mengaku selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa.

Berdasarkan catatannya, per 31 Desember 2020 dana kelolaan BP Jamsostek mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun, serta YOI mencapai 7,38%. Aset alokasi per 31 Desember 2020 meliputi surat utang 64%, saham 17%, deposito 10%, reksadana 8%, dan Investasi langsung 1%.

Per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio saham BP Jamsostek ditempatkan pada saham LQ45. Penempatan pada instrumen reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik. Sehingga kualitas aset investasi BP Jamsostek sangat baik, pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta.

SN 09/Editor