​PT Pakarti Riken Indonesia mengabaikan anjuran Disnaker Sidoarjo dan mengajukan gugatan kepada mantan pekerjanya

(SPN News) Sidoarjo,  Djoko Susilo digugat oleh PT Pakarti Riken Indonesia (Parin) yang beralamat di Gedangan, Sidoarjo karena tidak mau memberikan pesangon sesuai UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Presiden direktur PT Pakarti Riken Indonesia (Parin) Akihiro Otani ini tidak mau memberikan hak-haknya kepada Djoko Susilo yang di PHK sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku di negeri ini. Bahkan ia menggugat bekas karyawannya di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, yang terletak di Jl. Dukuh Menanggal.

Djoko Susilo mengatakan, Akihiro tidak terima anjuran Disnaker Sidoarjo untuk memberikan hak pesangon Djoko sesuai UU No 13/2003 dan UU No 2/2004.

“Tak mau menerima saran Disnaker kabupaten Sidoarjo untuk membayar hak karyawan yang sudah diPHK, Akihiro Otani malah menunjuk DR. Budi Kusumaningatik SH, MH dan rekan untuk menggugat mantan karyawannya, ” kata Djoko melalui siaran Press Release. Selasa (10/04/2018).

Menurut Djoko, Presdir pabrik sambungan pipa besi dan komponen kendaraan bermotor pemasok Astra tersebut, tetap bersikukuh untuk membayar pesangon berdasar Surat Keputusan Direksi no.069/PR/IX/2017 tentang pemberian sanksi dan pemutusan hubungan kerja karyawan perusahaan modal asing (PMA) tersebut.

Baca juga:  PELANTIKAN PENGURUS PSP SPN PT BEHAESTEK KABUPATEN PEKALONGAN

“Pemutusan hubungan kerja itu saya terima sepenuhnya, meski alasan-alasannya tidak masuk akal. Dan SK direksi tersebut sepertinya memang dibuat untuk mendepak saya. Karena PHK saya diputuskan cuma selisih 3 angka yakni melalui SK no.072/PR/IX/2017. Saya cuma meminta perusahaan untuk memberikan pesangon sesuai dengan aturan UU tenaga kerja yang berlaku di negara saya, ” ujarnya.

Djoko menambahkan, perselisihan ketenaga kerjaan tersebut sebenarnya juga sudah dimediasi Disnaker kabupaten Sidoarjo melalui mekanisme tripartit.

“Hasilnya Disnaker Sidoarjo memberikan anjuran melalui surat no.560/2285/404.5.7/2017 untuk mematuhi pemberian pesangon sesuai UU Tenaga Kerja No 13/2003, ” imbuhnya.

Tak mau nasibnya yang sudah jatuh makin tertimpa tangga, Djoko meminta bantuan pengacara Tarcisius Gandung Pamungkas SH dan rekan untuk melawan kesewenang-wenangan tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial.

“Saya tak ingin nasib rekan-rekan sesama karyawan seperti saya. Undang-undang negara ini harus ditegakkan, bukan kalah dengan SK direksi. Hukum di Indonesia harus berdaulat, tidak bisa dikalahkan oleh SK presiden direktur yang orang Jepang, ” tandas Djoko.
Sementara proses persidangan sudah berlangsung sejak 8 Februari 2018 lalu. Saat ini sudah memasuki pemanggilan dan mendengarkan saksi dari pelapor.

Baca juga:  PENINGKATAN KAPASITAS PENGURUS UNTUK PENGEMBANGAN ORGANISASI

“Sayangnya, Kamis, 5 April 2018 saksi dari penggugat tak kunjung datang. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 12 April 2018 lusa dengan agenda pengajuan saksi dari penggugat lagi, ” pungkas Djoko.

Untuk diketahui, berdasarkan SK Direksi pesangon yang akan diberikan kepada Djoko hanya 2 x 4.820.000= Rp.9.640.000. Padahal Djoko terhitung sudah bekerja selama hampir 12 tahun sejak Desember 2005.
Sesuai perhitungan dalam anjuran Disnaker yang berdasar aturan pemerintah yang berlaku yakni

UU No 13/2003 seharusnya Djoko mendapat hak pesangon berdasar upah pokok dan tunjangan tetap yakni pesangon sebesar Rp.6.220.000 x 9 = 55.980.000,- ditambah tunjangan 4 x 6.220.000 = Rp.24.880.000,-. total Rp.80.860.000,-.  Plus 15% penggantian haknya Rp.80.860.000,- = Rp. 12.129.000,-. Jadi total seluruhnya adalah Rp.117.869.000,-.

shanto dikutip dari kumparan.com/Editor