​Kata-kata ini mendadak menjadi ramai diperbincangkan publik. Pendapat demi pendapat mengalir deras di media, baik itu di media televisi, media portal-portal berita dan terlebih media sosial. 

(SPN News) Jakarta, Hal yang membuat publik menjadi gaduh adalah diterbitkannya Perpres No 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Pertimbangan terbitnya Perpres No 20/2018 tersebut bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, pemerintah memandang perlu mengatur ulang perizinan penggunaan tenaga kerja asing.

Tenaga Kerja Asing didefinisikan dalam Pasal 1 angka (13) UU Ketenagakerjaan sebagai warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia. Adapun visa menurut Pasal 1 angka (18) Undang-Undang No 6/2011 tentang Keimigrasian (Undang-Undang Keimigrasian) diberikan arti sebagai keterangan tertulis yang diberikan pejabat berwenang yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia atau dasar pemberian izin tinggal. Ada empat macam visa yang diakui dalam UU Keimigrasian, yakni visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Visa untuk  pekerja masuk dalam lingkup visa tinggal terbatas.

Baca juga:  PENGUSAHA TEKSTIL SIAP BAYAR THR, TAPI MINTA KERINGANAN BAYAR LISTRIK

UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 42 sampai dengan Pasal 49, telah memasukkan TKA sebagai bagian dari dinamika ketenagakerjaan di Indonesia. Rangkaian aturan di bidang ketenagakerjaan terkait TKA telah digulirkan sebagai pedoman dalam tataran pelaksana, antara lain Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker 16/2015) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 35/2015 (Permenaker 35/2015),  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, Peraturan Presiden No 72/2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.

Dalam UU No 13/2003 keberadaan TKA memang diatur dengan cukup ketat, yakni melarang TKA unskill bekerja di Indonesia, kecuali yang memiliki keterampilan seperti tenaga ahli mesin teknologi tinggi, ahli hukum internasional, akuntansi internasional, dan lain-lain. Itu pun wajib dipersyaratkan TKA harus bisa berbahasa Indonesia, satu orang TKA didampingi 10 orang pekerja lokal, terjadi transfer of knowledge dan transfer of job.
Tapi, dengan terbitnya Perpres Nomor 20/2018, malah mempermudah masuknya TKA.

Baca juga:  UMP SUMUT PUN DITETAPKAN NAIK 8,71%

Pelonggaran regulasi bagi TKA yang bekerja di Indonesia sebetulnya belum menyelesaikan persoalan rumitnya penyelesaian izin bekerja TKA di dalam negeri. Pasalnya keberadaan TKA masih terkait dengan sejumlah aturan perundang-undangan lainnya, seperti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Keimigrasian, UU Kependudukan.

Kehadiran Perpres No 20/2018 justru tidak menyelesaikan masalah. Alih-alih ada Perpres, tidak ada Perpres saja TKA sudah membanjiri Indonesia, sehingga buruh lokal akan menjadi penonton di negerinya sendiri. Hal ini telah melanggar UU Nomor 13 tahun 2003. Seharusnya pemerintah wajib mematuhi ketentuan UU No 13/2003 yang berkaitan dengan TKA, bukan lantas membuat peraturan sendiri.

Dede Hermawan, Jakarta 2/Editor