SK Gubernur Jawa Barat dianggap oleh buruh bermasalah

(SPN News) Bandung, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah Provinsi Jawa Barat untuk 2020 sudah ditandatangani namun ribuan buruh tetap melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, (2/12/2019).

Buruh yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja termasuk SPN Provinsi Jawa Barat ini menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil menghapus salah satu poin SK mengenai UMK 2020 yang dinilai berpihak kepada pengusaha dan dinilai diskriminatif terhadap buruh industri padat karya.

Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat Dadan Sudiana mengatakan pada keputusan ketujuh terdapat diskriminasi yang membuat perusahaan di luar industri padat karya dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur, tetapi penangguhan industri padat karya hanya melalui Disnakertrans Jabar.

Baca juga:  TERDUGA SATPAM PELAKU PEMUKULAN BELUM DISANKSI, SPN AKAN GELAR AKSI UNJUK RASA

SN 09/Editor