​Bekas karyawan menuntut uang pesangon sesuai ketentuan yang berlaku

(SPN News) Malang, berkurangnya aktivitas PT Wiratanu Persada Tama dijadikan alasan untuk memPHK karyawannya. 20 orang karyawan yang diPHK meminta agar perusahaan memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saat mediasi perusahaan memang mengatakan adanya pengurangan mitra kerja. Akan tetapi, kalau memang kondisinya seperti itu kita hanya minta penghitungan pesangon sesuai aturan yang berlaku,” jelas Herman salah satu dari korban PHK.

Hal efiesiensi pegawai ini juga dibenarkan oleh pihak PT Wiratanu Persada Tama. Direktur Operasional PT Wiratanu Persada Tama, Grack George menjelaskan adanya pengurangan mitra kerja beberapa tahun belakangan membuat perusahaannya harus menentukan sikap. Salah satunya, dengan melakukan efisiensi pegawai. Jika hal ini tidak dilakukan, akan ada ketimpangan dalam pemasukan dan pengeluaran perusahaan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi terkait ini. Kami mengatakan ada pengurangan mitra kerja, maka harus ada efisiensi pegawai. Bila tidak dilakukan efisiensi, maka tidak akan seimbang antara pemasukan dan pengeluaran,” jelasnya.
Maka, lanjutnya, perusahaan melakukan sosialisasi kepada pegawai untuk mengikuti program rasionalisasi (PHK). Hal inilah yang kemudian menyulut adanya protes dari 20 pegawai yang meminta uang pesangon layak. Setelah dua kali dilakukan mediasi, tetap tidak menemukan titik temu. Demonstrasi menuntut uang pesangon layak ini, sudah dilakukan sejak 5 April lalu. Hingga berita ini ditulis aksi ini masih berlangsung.

Baca juga:  BERBAGI SESAMA DENGAN BERQURBAN

Aksi demonstrasi 20 pegawai ini sebelumnya sudah ditengahi dengan dua kali mediasi. Pertama pada 5 April lalu, pegawai bertemu dengan pihak perusahaan namun tidak menyepakati apapun. Kedua, mediasi ditengahi oleh Dinas Ketenagarkerjaan Kota Malang pada 9 April lalu dan tetap tidak menemukan titik temu. Rencananya, hari ini (Kamis 12 April) Disnaker Kota Malang akan memfasilitasi lagi upaya mediasi yang akan dilaksanakan di Kantor Disnaker Kota Malang.

Hal ini dibenarkan oleh Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Malang Carter Wira Suteja SH saat dikonfirmasi kemarin. “Iya benar, mediasi kami lakukan di kantor kami karena lokasinya netral. Di sini akan kami pertemukan lagi dan mencarikan solusi,” papar Carter.

Baca juga:  ASEP SAEPULLOH SH MM TERPILIH KEMBALI MENJADI KETUA DPC SPN KABUPATEN SERANG

Sementara itu Branch Manager PT Wiratanu Persada Tama Cabang Malang, Ade Wiky Sugianto menjelaskan pihaknya sudah menyepakati adanya pemberian pesangon sesuai aturan. Pihaknya mengacu pada UU No 13/2003 Pasal 157 tentang Ketenagakerjaan.

Menanggapi soal penghitungan uang pesangon yang dipandang berbeda dengan versi perusahaan, Ade menjelaskan hal tersebut merupakan pandangan pegawai yang tidak dapat dicegah.

“Yang jelas jumlah pesangon yang dibayarkan sudah sesuai, sebanyak dua kali ketentuan dengan penghitungan penghargaan masa kerja pekerja tetap,” tegasnya.

Terkait jalur hukum yang siap dilaksanakan pegawai, Ade menjelaskan hal tersebut siap ditempuh oleh pihaknya. Bila tidak terjadi kesepakatan dalam penyelesaian kekelurgaan pun, pihaknya siap menyelesaikan dengan peraturan ketenagarkerjaan yang berlaku.

“Kami menilai unjuk rasa ini sudah salah tempat dan sasaran, mengingat Wiratanu sudah melaksanakan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” tandas Ade yang menyatakan siap melakukan mediasi kembali hari ini.

Shanto dikutip dari Malang Post/Editor