Total jumlah warga negara Indonesia yang bekerja, baik di sektor formal maupun informal sebanyak 131,01 juta orang dan jumlah tenaga kerja yang telah memiliki jaminan sosial baru mencapai sekitar 23%.

(SPN News) Jakarta, Pemerintah mewajibkan semua perusahaan di Indonesia untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jaminan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pmeliharaan kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga akhir tahun lalu, jumlah tenaga kerja Tanah Air yang memiliki jaminan sosial mencapai 30,46 juta orang. Angka ini memang mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan 2017 yang mencapai 28 juta orang.

Namun, bila dibandingkan dengan total jumlah warga negara yang bekerja baik di sektor formal maupun informal sebanyak 131,01 juta orang, jumlah tenaga kerja yang telah memiliki jaminan sosial baru mencapai sekitar 23%. Setelah ditelisik, rupanya tak semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan jumlah perusahaan yang telah terdaftar sampai dengan Februari 2019 sebanyak 566.591 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja terdaftar sebanyak 50,6 juta tenaga kerja. Jumlah itu baru 56% dari total tenaga kerja yang yang seharusnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Jumlah populasi tenaga kerja yang seharusnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan 90 juta orang. Namun, yang sudah terdaftar baru 50,6 juta orang atau 56%,” ujarnya. Pihaknya pun tak memungkiri masih sedikitnya jumlah pekerja di tanah air yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial. Menurut Agus, hal itu dikarenakan jaminan sosial tenaga kerja belum menjadi prioritas kebutuhan utama sebagai perlindungan dalam menghadapi risiko sosial yang dihadapi para pekerja.

Baca juga:  TINDAK LANJUT ADVOKASI UMK 2019 KABUPATEN PEKALONGAN

Selama ini, kewajiban jaminan sosial untuk para pekerja kerap kali diabaikan oleh perusahaan. Padahal, jaminan sosial ini wajib dimiliki oleh para tenaga kerja dan perusahaan pun mendaftarkan tenaga kerjanya. Pemerintah pun telah memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan para pekerjanya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif yakni teguran tertulis, denda, tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Namun, kenyataannya selama ini sanksi itu tidak didukung pemda dan lembaga yang memberi sanksi tidak dapat layanan publik sehingga sanksi itu tidak ampuh. Dalam pemberian sanksi juga tidak ada koordinasi antar lembaga sehingga terkesan saling lempar antara pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan. Agar para pekerja dapat tercakup jaminan sosial dibutuhkan kesadaran dan ketegasan dari sejumlah pihak. Tidak hanya pemberi kerja, tetapi para pekerja pun diminta turut aktif sebagai pengawas di perusahaan masing-masing. Jangan sampai hak pekerja untuk memperoleh jaminan sosial hilang begitu saja karena perusahaan abai, pengawasan kurang, dan pekerja yang enggan melapor.

Baca juga:  PSP SPN PT DUTATEX MENGADU KE WAKIL RAKYAT

SN 07/Editor