Rakyat harus menanggung beban kenaikan iuran akibat salah pengelolaan BPJS Kesehatan

(SPN News) Jakarta, pemerintah telah secara resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen. Kenaikan ini disinyalir sebagai akibat kinerja keuangan BPJS Kesehatan yang terus merugi/defisit sejak lembaga ini berdiri pada 2014. Dan sejauh ini langkah yang diambil oleh pemerintah hanya dengan menaikan iuran.

Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja karena pekerja pada hakekatnya setiap kenaikan upah maka iurannya akan naik sesuia persentase. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Perpres No 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Jaminan kesehatan yang diberlakukan oleh BPJS adalah hak dasar rakyat dan menjadi kewajiban dari Negara untuk memenuhinya, oleh karenanya jaminan kesehatan itu harus tetap ada selama Negara Indonesia masih ada. Lantaran, pengadaan jaminan sosial dan kesehatan ini termasuk amanah dalam UUD 1945 yang diamandemen, khususnya Pasal 28H.

Adapun Pasal 28H berbunyi : 1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2. Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.

Implementasi Pasal 28H (juga Pasal 34 ayat 2) tersebut jauh lebih penting dari program lain seperti dana desa, yang tidak khusus disebut sebagai amanah UUD 1945. Tapi, jaminan sosial dan kesehatan adalah amanah UUD 1945 langsung. Itulah sebabnya jika program BPJS ini berhenti atau dihentikan, maka presiden boleh dianggap telah melanggar UUD 1945. Sebab, program jaminan sosial dan kesehatan ini mau tidak mau harus tetap berjalan dan tidak ada alasan apapun untuk berhenti.

Persoalan yang kemudian terjadi dimana BPJS kesehatan mengalami defisit atau kerugian akibat manajemen yang amburadul, jangan kemudian dibebankan kepada rakyat untuk menanggungnya lewat kenaikan tarif yang mencekik leher. Hal ini seakan akan Negara sedang berbisnis dengan rakyatnya dimana maunya untung terus. Ketika mengalami kerugian maka rakyat yang diwajibkan untuk menanggungnya lewat kenaikan tarif.

Baca juga:  PELATIHAN PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PEKERJA DI PT MASTER WOVENINDO LABEL

Padahal kesalahan manajemen yang menyebabkan terjadinya kerugian itu bukan rakyat yang menjadi penyebabnya.Pada hal besaran iuran bukanlah faktor satu-satunya penyumbang defisit. Masih banyakinefisiensi pelayanan kesehatan, potensi kecurangan (fraud) di rumah sakit hingga piutang yang belum bisa tertagih. Semua itu berkaitan dengan performa manajemen BPJS.

Anehnya ditengah kondisi keuangan BPJS yang defisit, Menkeu justru menambah bonus untuk direksi BPJS. Mengutip Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2019, BPJS Kesehatan menganggarkan beban insentif kepada direksi sebesar Rp 32,88 miliar. Jika dibagi ke delapan anggota direksi, maka setiap anggota direksi mendapatkan insentif Rp 4,11 miliar per orang.

Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati insentif Rp 342,56 juta per bulan. Sementara itu, beban insentif dewan pengawas BPJS Kesehatan dianggarkan Rp 17,73 miliar per tahun. Jika dibagi kepada tujuh dewan pengawas, maka tiap kepala mendapat insentif Rp 2,55 miliar. Jika dirata-rata ke dalam 12 bulan, maka insentif yang diterima dewan pengawas adalah Rp 211,14 juta per bulan.

Dengan nilai insentif yang jumbo, perlu dipertanyakan urgensi penambahan tunjangan. Apalagi, bonus yang ditambah adalah tunjangan cuti yang memang tidak ada sangkut pautnya dengan peningkatan kinerja BPJS Kesehatan. Seharusnya pemerintah melakukan penilaian menyeluruh terhadap kinerja dewan direksi dan pengawas BPJS. Evaluasi seharusnya ditekankan pada realisasi atas target-target yang ingin dicapai BPJS.

Sementara itu di BPJS Ketenagakerjaan, misalnya, pemerintah harus melakukan pengawasan mumpuni untuk target investasi, dana kelolaan, hingga target pelayanan. Adapun untuk BPJS Kesehatan, pemerintah bisa mengukur kemampuan mengumpulkan piutang iuran hingga realisasi pelayanan di masyarakat. Seluruh indikator itu, seharusnya bisa dilihat secara kasat mata.

Presiden harus langsung melakukan evaluasi kinerja direksi dan dewan pengawas BPJS. Kemudian Menteri Keuangan mencabut PMK tersebut. Jika tidak mau, presiden harus menegur Menkeu. Sebab, ini telah membuat masyarakat bertanya-tanya, mengapa ada proses yang kontraproduktif di pengelolaan BPJS.

Baca juga:  SIDANG LANJUTAN PERSELISIHAN DI PT JABATEX

Sebenarnya kenaikan iuran BPJS itu sudah berkali kali terjadi. Pada setiap kenaikan itu, Pemerintah selalu memberikan alasan defisit dan alasan untuk meningkatkan upaya pelayanan. Seyogyanya hal ini harus konsisten dilaksanakan dimana kenaikan itu dapat menyelesaikan persoalan defisit BPJS Kesehatan yang selama ini terjadi setiap tahunnya. Kemudian, kenaikan iuran ini juga seharusnya meningkatkan pelayanan tersebut sehingga masyarakat tidak semakin kecewa dengan kenaikan ini.

Namun yang terjadi pasca kenaikan iuran BPJS, sepertinya tidak ada perubahan berarti di bidang pelayanan.Persoalan birokrasi atau pola pelayanan BPJS Kesehatan dinilai cenderung menyulitkan masyarakat. Sehingga, masyarakat harus berkali-kali mendatangi layanan kesehatan seperti klinik atau rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis serupa.

Hal ini dianggap merupakan salah satu penyebab membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan. Selain itu meskipun iuran telah naik namun nyatanya perilaku fraud atau kecurangan pada BPJS Kesehatan tetap saja terjadi sehingga semakin memperparah defisit BPJS Kesehatan. Kemudian, penagihan yang dinilai tidak beretika juga dilakukan oknum BPJS Kesehatan kepada masyarakat.

Pada hal ada perbedaan kemampuan warga negara terkait dengan kemampuan membayar. Ada temuan di Depok, mereka (BPJS Kesehatan) door to door memanfaatkan Ketua RT RW menagih iuran BPJS Kesehatan. Lalu, di Tasikmalaya, ada janda beranak satu dipaksa pinjam ke Koperasi untuk bayar BPJS Kesehatan. Akhirnya, ibu itu harus bayar BPJS juga bayar ke koperasi.

Serangkaian permasalahan di ranah manajemen BPJS ini seyogynya di selesaikan dahulu sebelum akhirnya mencanangkan kebijakan untuk menaikkan iuran BPJS. Karena terkesan ketidakberesan urusan manajemen itu harus rakyat yang menanggungngnya. Lagi pula kalau kesehatan itu merupakan hak dasar rakyat mengapa rakyat dibebani kewajiban untuk upaya mewujudkan hak tersebut ?.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor