Ilustrasi

Ada syarat dan ketentuan bagi pekerja yang ingin mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah telah merilis RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). RPP JKP ini mengatur jaminan yang diberikan kepada buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat yang diperoleh buruh yang terkena PHK ini berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Prinsipnya, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKP sebagai salah satu program jaminan sosial yang sudah ada, seperti program jaminan kesehatan (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).

Persyaratan untuk menjadi peserta JKP yakni warga negara Indonesia (WNI); belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar; dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Untuk buruh yang bekerja di perusahaan besar dan menengah, syarat untuk menjadi peserta JKP yakni harus sudah diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. Bagi buruh yang bekerja di badan usaha mikro dan kecil sekurangnya diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

“Peserta program JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (3) RPP JKP ini.

Karena itu, buruh/pekerja yang sudah menjadi peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta merta (otomatis) menjadi peserta JKP terhitung sejak RPP JKP ini diundangkan. Buruh yang memiliki hubungan kerja lebih dari 1 pengusaha wajib diikutsertakan dalam program JKP oleh masing-masing pengusaha. Tapi buruh yang memiliki lebih dari 1 hubungan kerja itu setelah terdaftar sebagai peserta JKP harus memilih, salah satu perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan dalam program JKP kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:  PERJUANGAN PANJANG ANGGOTA SPN PT JABATEX KOTA TANGERANG

Sebagaimana janji pemerintah bahwa program JKP ini tidak membebani pekerja dan pengusaha. RPP JKP ini mengatur iuran sebesar 0,46 persen dari upah sebulan ditanggung pemerintah dan sumber pendanaan JKP. Pemerintah membayar iuran sebesar 0,22 persen dari upah sebulan dan sisanya diambil dari sumber pendanaan JKP yang berasal dari rekomposisi iuran program JKK dan JKM. Batas atas upah yang digunakan sebagai acuan iuran yakni Rp5 juta.

Tiga manfaat JKP yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, diberikan untuk peserta yang mengalami PHK dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Hal penting RPP JKP ini mengatur 5 alasan PHK yang tidak mendapatkan manfaat JKP. Pertama, PHK dengan alasan mengundurkan diri. Kedua, cacat total tetap. Ketiga, PHK karena buruh masuk usia pensiun. Keempat, PHK sebab buruh meninggal dunia. Kelima, berakhirnya PKWT karena jangka waktunya habis. “Manfaat JKP bagi peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT diberikan apabila PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT,” demikian bunyi Pasal 20 ayat (2) RPP JKP ini.

Baca juga:  EVALUASI DAN MENENTUKAN RENCANA PASCA AKSI PENGAWALAN UPAH DI JAKARTA

Bila PHK yang dialami buruh memenuhi kategori untuk mendapat manfaat JKP, maka PHK itu harus dibuktikan melalui salah satu dari 3 dokumen ini. Pertama, bukti diterimanya PHK oleh buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Kedua, perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial, dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama. Ketiga, petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Peserta hanya bisa mengajukan hak atas manfaat JKP paling banyak 3 kali selama masa usia kerja. Jika pengusaha tidak mengikutsertakan buruh dalam program JKP dan terjadi PHK, pengusaha wajib memenuhi hak buruh yakni manfaat uang tunai sesuai perhitungan manfaat sebagaimana diatur RPP JKP, dan pelatihan kerja. Kewajiban pemenuhan hak pekerja/buruh dikecualikan untuk bidang usaha mikro.

Peserta bisa kehilangan manfaat JKP jika tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terjadi PHK, telah mendapatkan pekerjaan, atau meninggal dunia. Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian manfaat JKP diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

SN 09/Editor