UU No 24/2011 tentang BPJS menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak membayar iuran kepesertaan karyawan dianggap sebagai bentuk pelanggaran sehingga bisa dikenai sejumlah sanksi, baik sanksi administrasi sampai hukum pidana, apabila terbukti melanggar dan menyebabkan kerugian bagi peserta dan negara

(SPN News) Jakarta, (5/8/2018) terdapat ribuan perusahaan menunggak membayar iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mayoritas penunggak iuran tersebut adalah perusahaan swasta. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, sampai dengan Juli 2018, ada sekitar 37.000 perusahaan yang telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Angka itu terhitung, dari total 585.000 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:  JAWABAN PSP SPN PT KAHOINDAH CITRAGARMENT TERHADAP REPLIK PERUSAHAAN

“Perusahaan yang macet bayar iuran, sekitar 37.000. Kami menyebut istilahnya, perusahaan itu macet membayar iuran,” kata Utoh (3/9).

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E.Ilyas Lubis mengatakan, bakal menindak tegas perusahaan nakal yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan untuk melakukan penagihan terhadap perusahaan yang membandel.

“Bagi perusahaan yang bandel, akan berurusan dengan Kejaksaan. Hal ini dilakukan demi memulihkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Undang-undang No 24/2011 tentang BPJS, menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak membayar iuran kepesertaan karyawan dianggap sebagai bentuk pelanggaran sehingga bisa dikenai sejumlah sanksi, baik sanksi administrasi sampai hukum pidana, apabila terbukti melanggar dan menyebabkan kerugian bagi peserta dan negara.

Baca juga:  DEWAN PENGUPAHAN UNSUR PEMERINTAH DUKUNG USULAN APINDO AGAR UMP DKI 2021 TIDAK NAIK

Dalam pasal UU tersebut ada ancaman pindana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pembayaran itu merupakan kewajiban perusahaan, dan jika tidak dilakukan berarti melanggar aturan negara.

Shanto dikutip dari kontan.co.id/Editor