DiPHK sepihak tanpa kompensasi, ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di PT Triple Ace Corporation Depok

(SPN News) Depok, ratusan buruh yang tergabung dari berbagai elemen di Kota Depok menggelar aksi konvoi dan unjuk rasa di depan pabrik dan kantor PT Triple Ace Corporation di Jalan Raya Bogor, KM 34,5, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, (3/9/2018). PT Triple Ace Corporation adalah perusahaan di bidang kosmetik di Depok yang banyak mempekerjakan buruh warga Depok dan sekitarnya. Aksi ini dilakukan untuk menuntut kompensasi bagi puluhan buruh PT Ace Corporation yang dipecat sepihak oleh perusahaan.

Para buruh juga menuntut hak kompensasi pensiunan ratusan pekerja atau buruh PT Triple Ace yang belum dibayar sampai jatuh tempo pada pertengahan 2018 ini. Pembayaran kompensasi pensiunan buruh harus sesuai pasal 167 dan 156 UU N0 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana kompensasi pensiunan buruh mesti dibayar keseluruhan.

Baca juga:  SERBA SERBI SP/SB

Dalam aksinya di depan PT Triple Ace, ratusan buruh membawa spanduk dan menggelar orasi sebagai bentuk solidaritas mereka. Koordinator aksi buruh Depok, Wido Pratikno menyesalkan sikap manejemen PT Triple Ace yang juga tidak menanggapi aksi buruh.

“Sudah 2 kali ini kami melakukan aksi unjuk rasa dan manajemen PT Triple Ace tidak juga mau menerima kami. Ini berarti mereka tidak mengindahkan aspirasi serikat pekerja buruh di kota Depok,” katanya dalam orasinya, (3/9/2018).

Pihaknya kata Wido sampai kini masih menunggu kesediaan manejemen agar mau berdialog demi nasib para buruh.

“Kami sebagi perwakilan buruh ingin manajemen mau bicara, karena pekerja buruh di perusahaan mereka dilindungi Undang-Undang Ketenagakerjan. Kami sangat kecewa dengan apa yang dilakukan PT Triple Ace,” kata Wido.

Baca juga:  MENCIPTAKAN ADVOKAD SPN MELALUI KLINIK HUKUM DPC SPN KABUPATEN SERANG

Menurutnya manajemen selama ini selalu sewenang-wenang dalam memberhentikan buruh mereka.

“Apalagi pembayaran hak karyawan atau buruh, diberikan dengan dicicil seperti kredit motor. ini sangat merugikan para buruh yang di PHK sepihak. Intinya pemakaian tenaga kerja di perusahan ini sudah tidak mengikuti aturan dari Disnaker. Diantaranya tentang batasan umur, pembayaran BPJS dan banyak upah pensiun buruh yang tidak di bayarkan langsung sekaligus. Selain itu banyak hal menyimpang lain dari aturan yang diterapkan manajemen kepada para buruh,” katanya.

Hingga aksi berakhir, pihak manajemen PT Triple Ace tak juga mau menemui dan berdialog dengan perwakilan buruh.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor