Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat kembali dipanggil oleh Polres Bogor untuk memberikan keterangan terkait pelaporan dari PT Liebra Permana

(SPN News) Bogor, Polres Bogor kembali memanggil Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat melalui surat nomor : B/2583/VIII/2018/Reskrim untuk dimintai keterangan pada hari jum’at (07/09) di Ruang unit 3 Sat Reskrim Polres Bogor Jalan Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor atas surat laporan, pengaduan dari Direktur PT Liebra Permana (31/12/17).

Pemanggilan tersebut terkait dengan 143 orang karyawan PT Liebra Permana yang menolak ditugaskan ke Wonogiri, Aksi unjuk rasa di depan pintu masuk PT Liebra Permana dan pengiriman surat ke buyer FRUIT OF THE LOOM dan H & M hingga kerjasama tersebut di putus oleh buyer dan di duga mengakibatkan PT Liebra Permana mengalami kerugian sebesar Rp 11 Milyar (sebelas milyar rupiah).

Baca juga:  BURUH BOGOR BATAL GELAR AKSI UNJUK RASA

“Upaya Kriminalisasi ini makin nyata, hal ini terbukti bahwa LP nya Pengusaha PT Libra Permana fokus pada kasus 335, 310, 311 KUHP tetapi sekarang mengarah pada perdata, saya harap Kepolisian bisa profesional dalam proses laporan pidana ini, dan saya himbau organisasi serius melawan kriminalisasi terhadap Bung Ajat (Agus Sudrajat.red), atas nama Laskar Nasional kami akan dukung dan kawal untuk melawan kriminalisasi ini”, tegas Panglima Komando Nasional Laskar Nasional Puji Santoso.

Tina/Editor