Survei Komponen Hidup Layak (KHL) merupakan salah satu rangkaian dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)

(SPN News) Jakarta, Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 15 pasar tradisional telah selesai dilakukan Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Survei KLH merupakan salah satu rangkaian dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, survei dilakukan tiga tahap yakni Agustus, September, dan Oktober 2019.

“Pada setiap tahapan, mereka mendatangi 5 pasar tradisional sebagai sampel perwakilan lima wilayah kota. Survei ini merupakan rangkaian penetapan UMP DKI Jakarta,” kata Andri, (1/10/2019).

Sesuai Pasal 44 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) No78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, survei KHL dilakukan sebagai pembanding terhadap formula penghitungan UMP DKI Jakarta.

Baca juga:  CARUT MARUT PENETAPAN UPAH

“PP Nomor 78 Tahun 2015 sudah ada rumusnya, UMP Tahun Berjalan ditambah Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) dan laju inflasi. Tapi DKI Jakarta tetap melakukan survei KHL sebagai pembanding,” ujarnya.

Setelah itu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan melakukan pembahasan dan penginputan hasil survei bersama sesuai unsur terkait pada 9 Oktober 2019 hingga ditetapkan nilai KHL Jakarta Tahun 2019.

Selanjutnya akan digelar sidang penetapan UMP DKI Tahun 2020 bersama perwakilan buruh, pengusaha, akademisi, dan peneliti yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

“Itu akan menjadi salah satu tahapan dalam pemberian rekomendasi Dewan Pengupahan ke Gubernur mengenai penetapan UMP Tahun 2020,” kata Andri.

Survei KHL dilakukan sebagai pembanding terhadap formula penghitungan UMP. Harapannya, hasil dapat diterima oleh pekerja, pengusaha, dan pedagang. Unsur di Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terlibat survei KHL yaitu unsur pemerintah seperti Disnakertrans dan BPS, unsur pekerja dan unsur pengusaha dalam hal ini Apindo/Kadin.

Baca juga:  THR DAN GAJI KE-13 BERDAMPAK KE DAERAH

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor