Sidang pleno penetapan rekomendasi UMP DKI Jakarta tahun 2020 dilaksanakan di Balaikota DKI Jakarta

(SPN News) Jakarta, Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota berlangsung dengan pengawalan massa buruh dari berbagai Federasi yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) pada 23 Oktober 2019. Sidang ini guna menetapkan nilai rekomendasi UMP 2020 dari Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang akan disampaikan kepada Gubernur Anies Baswedan.

Hasil rapat Dewan Pengupahan dari unsur buruh di Koalisi Buruh Jakarta menghasilkan kesepakatan :
1. Bahwa Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur buruh sepakat akan menyampaikan formulasi rekomendasi kenaikan UMP 2020 dengan mengunakan formulasi yang telah disepakati bersama.
2. Formulasi yang akan direkomendasikan di dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta adalah nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2019 ditambah dengan nilai persentase inflasi dan persentase PDB nasional ditambah lagi dengan komponen nilai adjustment untuk meningkatkan nilai UMP.
3. Nilai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh untuk UMP 2020 sebesar Rp. 4.619.878,-

Baca juga:  UMSK KARAWANG DISAHKAN GUBERNUR JAWA BARAT

Komponen adjustment sendiri berdasar dari kenaikan tarif listrik, BBM dan tarif air. Lebih jelas bahwa rincian formulasi tersebut adalah KHL 2019 sebesar Rp. 3.965.221,- ditambah nilai persentasi inflasi 3,39 persen dan PDB Nasional 5,12 persen yaitu sebesar Rp. 337.440,- ditambah adjustment 8 persen sebesar Rp. 317.217,-. Sehingga menghasilkan angka rekomendasi UMP 2020 sebesar Rp. 4.619.878,-

SN 07/Editor