Ilustrasi

Tingkat kepatuhan pengusaha membayar upah minimum masih sangat rendah

(SPNEWS) Jakarta, Tingkat kepatuhan pengusaha untuk membayar pekerjanya sesuai upah minimum ternyata masih terhitung rendah. Bahkan, masih banyak pekerja yang dibayar di bawah standar.

Menurut Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2021, sebanyak 49,67 persen pekerja masih digaji di bawah upah minimum. Hampir setengah dari total pekerja di Indonesia dibayar di bawah standar.

Di samping itu, hasil olahan data Sakernas Februari 2021 juga menunjukkan, dari total 34 provinsi, masih ada 11 provinsi yang rata-rata upah riil bersihnya di bawah standar upah minimum yang berlaku.

Misalnya, standar upah minimum Aceh pada 2021 adalah Rp3.165.030, tetapi rata-rata upah bersihnya Rp2.317.419.

Baca juga:  UPAH MINIMUM HARUS BERDASARKAN TINGKAT EKONOMI DAERAH

Hal yang sama juga terjadi di Sumatera Selatan, yakni dengan upah minimum Rp3.043.111 dan rata-rata upah bersih Rp2.348.034.

Dalam empat tahun terakhir, kepatuhan pengusaha menggaji buruh sesuai standar minimum selalu ada di kisaran 49-57 persen.

Pandemi seharusnya tidak menjadi alasan, karena ketidakpatuhan menjalankan upah minimum tidak hanya terjadi saat ini.

Adapun menurut Laporan Global Wage Report 2020/2021 bertajuk ”Wages and Minimum Wages in the Time of Covid-19” oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) mencatat, di tengah krisis ekonomi akibat pandemi, upah minimum layak berperan penting untuk menahan masyarakat jatuh ke jurang kemiskinan.

SN 09/Editor