Polisi didesak proses dugaan pemukulan pekerja lokal oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) di PLTU Jawa 7

(SPN News) Serang, dugaan pemukulan 2 TKA terhadap pekerja lokal memicu aksi unjuk rasa ratusan buruh PLTU Jawa 7. Dan dalam aksinya para buruh mendesak pihak kepolisian memproses kasus dugaan pemukulan tersebut. Dua TKA asal Tiongkok berinisial TXS dan TCG diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pekerja lokal bernama Mahfud, (8/9/2018).

“Harus mendapat hukuman yang setimpal,” pinta Aing salah seorang buruh saat berunjuk rasa bersama ratusan buruh lainnya, di depan kantor Shenhua Guohua Indonesia Jawa 7 Power Plant Project areal PLTU Jawa 7, Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Minggu (9/9).

Baca juga:  KELUARGA BARU SPN KABUPATEN KARAWANG

Aing mengungkapkan, kelakuan para TKA yang kerap kali semena-mena terhadap pekerja lokal.

“Kalau nyuruh buruh lokal semena-mena. Nyuruh ambilin barang pakai kaki, kita ini juga manusia tidak pantas diperlakukan kayak begitu,” ujarnya.

Para buruh juga menuntut agar perusahaan merubah sistem jam kerja yang sebelumnya selama 12 jam menjadi 8 jam.

“Termasuk soal upah harus sesuai dengan UMK,” tegasnya.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor