Ilustrasi

NPWP akandiintegrasikan ke Nomor Induk Kependudukan (NIK).

(SPNEWS) Jakarta, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyebut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dihapus.

NPWK akan diintegrasikan ke Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menurut Zudan, kebijakan itu diambil setelah Dirjen Dukcapil Kemendagri mencapai kesepakatan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” ujar alumnus Universitas Diponegoro itu dalam keterangannya, (6/10/2021).

Zudan beralasan pemerintah ingin adanya pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran dengan satu data. Optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data akan merambah cakupan sektor-sektor lainnya. Mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

Baca juga:  KONSOLIDASI PSP SPN PT RAGATEX

“Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme,” ungkap Zudan.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih terus memproses data demi mengintegrasikan NPWP ke NIK. Termasuk, bekerja sama dengan Kemensos terkait penerima data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

“Integrasi data penerima bansos, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pencocokan DTKS dengan NIK yang diampu Dukcapil. Bila ditemukan ada data yang tidak cocok NIK-nya, maka data tersebut dikeluarkan dari DTKS,” katanya.

SN 09/Editor