Ilustrasi Pekerja

(SPNEWS) Bekasi, Kepala Bidang Mediator Hubungan industri Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Fauzi Prasetyo mengingatkan para pekerja untuk tidak menandatangani surat pemecatan jika ada perselisihan.

Disnaker menyarakan agar mengajukan perselisihan secara tertulis tidak bisa secara lisan.

“Apapun permasalahanya mengenai ketenaga kerjaan pengajuanya harus secara tertulis. Jika ada kasus atau pemaksaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak itu tidak di benarkan,” ucapnya, (13/7/2022).

“Kita akan tanganin, mengecek data dan memangil kedua belah pihak, perusahaan tidak boleh melakukan pemaksaan, dan pekerja jangan pernah menandatangani apa pun yang di sodor kan oleh pihak manageman. Buatlah pengaduan ke Disnaker,”tutur Fauzi.

Hal ini, kata dia, agar pihaknya segera memperoses dan memangil kedua belah pihak, dan untuk sanksi bukan kewenangan Dinsnaker, itu kewanangan UPTD Disnaker propinsi Jabar.

Baca juga:  BURUH PT JUI SHIN INDONESIA UNJUK RASA DI DPRD SUMUT

“Saran dari kami untuk temen-temen para pekerja apa bila disodorkan atau dipaksa menandatangani surat pengunduran diri atau pemecatan saya harap jangan pernah mau menandatangani apapun bentuknya, walau di paksa olah pihak perusahaan konsultasikan terlebih dahulu ke Dinnaker. Nanti kami memberi solusi bagi kedua belah pihak, ” pungas Fauzi yang di temui awak media di kantornya.

SN 09/Editor