Ilustrasi

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang mengakui, pemerintah tidak pernah memberikan naskah akademik dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ketika masih dalam bentuk rancangan pada serikat buruh.

(SPNEWS) Jakarta, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang mengakui, pemerintah tidak pernah memberikan naskah akademik dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ketika masih dalam bentuk rancangan pada serikat buruh.

Hal itu ia katakan saat menjadi saksi fakta dalam sidang uji materi dan uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), yang disiarkan secara daring, (6/10/2022).

Baca juga:  PT GLOBAL JASA EKSPRESS PHK 13 PEKERJA BERUJUNG KE PHI

Haiyani tengah menjawab pertanyaan dari Hakim Konstitusi Saldi Isra terkait apakah naskah akademik RUU Cipta Kerja pernah diserahkan pada serikat buruh.

“Untuk rancangan akademis, kami tidak menyerahkan, tetapi dalam pembahasan, kami menyiapkan bahan isu-isu krusial yang selama ini kami identifikasi. Dari situlah kami bergerak dan berdiskusi,” kata Haiyani.

Namun, Haiyani menyampaikan, meski naskah akademik tidak diserahkan kepada serikat buruh, pasal-pasal terkait klaster ketenagakerjaan yang akan dimasukkan dalam UU sudah diberitahukan dalam bentuk matriks.

Kata dia, semua pasal-pasal klaster ketenagakerjaan yang akan dimasukkan dalam UU Cipta Kerja sudah jelas termampang dalam matriks.

Perbandingan pasal baru dengan pasal yang ada UU Ketenagakerjaan juga sudah dipaparkan dalam matriks tersebut.

Baca juga:  ANCAMAN PHK MASIH TINGGI DI SUKOHARJO

“Dalam pembahasan tentu tidak bisa dibahas kalau tidak ada ini. Kami menyampaikannya dalam bentuk soft file, matriks yang sudah kami susun pasal per pasal dalam klaster ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan agar lebih komunikatif,” ujar dia.

Haiyani juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menyusun klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Menurut dia, susunan klaster-klaster tersebut dilakukan oleh beberapa pihak antara lain pemerintah hingga kalangan buruh.

“Jadi, bahan-bahan ini, kami jadikan bahan masukan dan yang menyusunnya bukan kami, Yang Mulia. Tetapi kami pernah diundang bersama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kemenkumham,” ucap dia.

SN 09/Editor