Ilustrasi

PT Indosat Tbk telah resmi membubarkan dan melikuidasi anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) atau Indosat IM2

(SPNEWS) Jakarta, PT Indosat Tbk telah resmi membubarkan dan melikuidasi anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) atau Indosat IM2 pada 8 Desember 2021, buntut dari rentetan kasus korupsi yang diklaim merugikan uang negara.

Serikat pekerja IM2 mengklaim perusahaan abai terhadap hak karyawan berupa gaji. Padahal, mereka masih terus bekerja selang sehari sebelum perseroan dibubarkan, yakni pada 7 Desember 2021.

“Yang kami garisbawahi, dalam rangkaian aksi-aksi korporasi tersebut, tidak ada satupun statement, mitigasi ataupun rencana, ataupun solusi terkait hal-hal yang menyangkut karyawan dalam hal upah, gaji, dalam hal pesangon, atau kesinambungan kerja,” tegasnya, (14/12/2021).

Baca juga:  PELANTIKAN PENGURUS DAN PERINGATAN HUT PSP SPN PT PARKLAND WORLD INDONESIA REMBANG KE 1

“Satu hari sebelum terjadi eksekusi (pembubaran), kami sampai malam masih bekerja untuk mencapai target perusahaan. Kemudian dilakukan aksi-aksi korporasi yang begitu cepat, kemudian tanpa adanya mitigas ataupun solusi terhadap kesinambungan kerja karyawan, sampai dengan hari ini,” keluh Denny.

Menyikapi hal tersebut, serikat pekerja Indosat M2 menyatakan sangat menghormati dan mendukung penegakan hukum dan eksekusi kasus tersebut. Mereka sudah paham jika kasus ini telah bermula sejak 2015 silam.

Kendati begitu, Denny tak kuasa menahan kekecewaan sangat besar dan mendalam, utamanya kepada PT Indosat Tbk selaku pemegang saham mayoritas atas pembubaran anak usahanya, Indosat M2.

“Pembubaran dilakukan tanpa adanya jaminan dan solusi atas hak-hak karyawan. Meliputi kesinambungan kerja, upah kerja Desember 2021, dan hak-hak karyawan lainnya. Bahkan upah pun bulan Desember, dimana status kami sebagai karyawan, tidak dijamin,” ujar Denny.

Baca juga:  AHLI SEBUT PASAL 97 UU PPHI PENTING UNTUK PASTIKAN KEPASTIAN BIAYA PERKARA

SN 09/Editor