Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tiap perusahaan wajib menerapkan struktur skala upah (SUSU) bagi para pekerjanya. Untuk menyusunnya, tentu ada beberapa metode yang harus dilakukan.

“Perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah (SUSU) lho Rekananer,” tulisnya dalam sebuah keterangan seperti dikutip dari akun Instagram @kemnaker.

Sebelumnya, Kemnaker telah menjelaskan bahwa struktur dan skala upah ini digunakan untuk para pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun. Jadi, sistem pengupahannya bukan upah minimum. Upah minimum hanya dikhususkan bagi para pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun.

Struktur skala upah ini pun sebagai wujud perlindungan dan penghargaan dari tiap perusahaan kepada pekerja atau buruh. Terutama yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.

Baca juga:  DPC SPN KOTA TANGERANG TANDATANGANI KERJASAMA AGEN PERISAI BPJS KETENAGAKERJAAN

Lebih lanjut, beginilah cara menyusun struktur dan skala upah yang bisa dilakukan tiap perusahaan.

1. Tentukan jabatan dan uraian tugas masing-masing jabatan
2. Buat daftar jabatan dan urutkan jabatan tersebut berdasarkan uraian tugas dari yang mudah hingga tersulit
3. Buat Tabel Struktur dan Skala Upah yang terdiri dari kolom jabatan, golongan jabatan, upah terkecil, dan upah terbesar
4. Tentukan upah terkecil untuk jabatan terendah
5. Tentukan upah terbesar untuk jabatan terendah
6. Tentukan upah terkecil dan upah terbesar untuk jabatan-jabatan selanjutnya dengan mengikuti langkah ke-4 dan ke-5
7. Masukkan upah terkecil dan upah terbesar masing-masing jabatan ke dalam tabel Struktur dan Skala Upah
8. Tentukan golongan jabatan untuk masing-masing jabatan

Baca juga:  PERUSAHAAN LEASING TIDAK BISA AMBIL PAKSA BILA DEBITUR MELAWAN

Dalam penyusunan tersebut ditemukan adanya upah terkecil dan terbesar. Dari kedua upah tersebut ternyata terdapat perbedaan. Untuk upah terkecil, itu merupakan upah dengan nilai terendah yang umumnya dibayarkan dan mau diterima oleh pekerja atau buruh. Sedangkan upah terbesar, ini merupakan upah dengan nilai tertinggi yang umumnya dibayarkan dan mampu dibayarkan oleh Penguasa.

Di samping itu, ada pula golongan jabatan. Itu berarti untuk jabatan yang tugas dan tanggung jawabnya relatif sama, dapat digabung menjadi satu golongan jabatan.

SN 09/Editor