Di beberapa negara, sistem kerja outscourching sudah tidak diperbolehkan lagi

(SPN News) Jakarta, Direktur ILO untuk Indonesia Michico Miyamoto menyoroti sistem kerja alih daya atau outsourcing di Indonesia. Di beberapa negara, sistem kerja seperti ini sudah tidak diperbolehkan lagi.

Menurut Miyamoto, outsourcing adalah sebuah sistem bisnis. Dalam kasus di Indonesia, ada penyalahgunaan dalam sistem ini, dimana para pekerja tidak diberikan manfaat optimal (fasilitas) dari perusahaan yang mempekerjakannya.

“Outsourcing bisa menjadi positif untuk bisnis contohnya ketika ada perusahaan ketiga yang diberikan bagian pekerjaan tertentu. Perusahaan harusnya mengikuti aturan. Kalau ada yang sampai dirugikan (outsourcing) maka itu bisa menjadi kasus,” kata Miyamoto (3/10/2019), disela kunjungan kerjanya ke PT Ungaran Sari Garments di Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga:  MENINGKATKAN KUALITAS DAN HARKAT PEKERJA INDONESIA

Miyamoto mengatakan perusahaan seharusnya memberikan kontrak kerja yang aman kepada pekerjanya. Sebab ketika pekerja merasa aman, mereka akan memberikan lebih kepada perusahaan.

ILO telah mencoba membawa kasus ini (sistem kerja outsourcing) ke tingkat dialog internasional, namun Miyamoto menegaskan pihaknya bukan polisi yang menangkap dan menindak kejahatan. ILO berperan memfasilitasi dialog ketika muncul suatu kasus.

Dia pun mengkritik, Indonesia memiliki banyak regulasi, namun penerapannya menjadi tantangan. Untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan, tidak bisa hanya berpangku tangan pada pemerintah, tetapi para stakeholder juga harus ikut turun tangan, termasuk serikat buruh dan media untuk menyoroti kasus yang muncul.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor

Baca juga:  UMK GAK DIBAYAR, LAPORKAN !