Ilustrasi Pekerja

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur melaporkan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sedikitnya ada 7.167 pekerja dirumahkan

(SPNEWS) Surabaya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur melaporkan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sedikitnya ada 7.167 pekerja dirumahkan.

Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan pihaknya telah merekam data perusahaan dan karyawan yang terdampak pelaksanaan PPKM. Selain merumahkan karyawan hingga PHK, terdapat juga usaha yang memilih bertahan dengan mengurangi upah pekerja.

“Jadi selama PPKM Darurat, di Jatim ada 5 sektor usaha yang terpaksa melakuakn PHK seperti industri alas kaki, industri perhotelan, pariwisata, tempat hiburan dan tempat makan dengan jumlah total yang ter-PHK sebanyak 107 orang,” katanya, (13/8/2021).

Baca juga:  KETIMPANGAN GENDER MERUPAKAN SALAH SATU PEMICU KEKERASAN PADA PEREMPUAN

Sebaliknya, pekerja yang terpaksa dirumahkan jumlahnya ribuan dari total 29 perusahaan kritikal dan esensial, serta non esensial sebanyak 80 perusahaan. Dari perusahaan yang merumahkan tersebut, tercatat ada 7.167 orang pekerja yang dirumahkan.

“Kalau kita lihat toko-toko elektrik atau toko perlengkapan rumah semua merumahkan pekerjanya. Ini problemnya adalah ketika perusahaan merumahkan yang terjadi ya no work no pay, tidak bekerja ya tidak digaji,” ujarnya.

Himawan mengatakan selain merumahkan pekerja, sejumlah usaha lain juga berupaya untuk tetap bertahan hidup dengan cara mengurangi upah pekerja agar usahanya tetap berjalan.

“Ada 29 sektor usaha kritikal, dan 43 usaha esensial, dan 29 usaha non esensial yang memilih mengurangi upah karyawan dengan total 7.000 orang lebih. Sehingga ada 101 perusahaan dengan jenis yang sama seperti perhotelan, restoran, dan transportasi yang melakukan pengurangi upah,” jelasnya.

Baca juga:  1.099 PEKERJA GARUDA BERSEDIA PENSIUN DINI

Namun, lanjut Himawan, upaya mengurangi upah pekerja ini dilakukan dengan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Keduanya sudah memahami kondisi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.

“Ini yang mampu kami record dan ini kami laporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena ini yang kira-kira dijadikan acuan data untuk pemberian bansos seperti subsidi upah yang mana yang layak mendapatkan,” imbuhnya.

Himawan menambahkan selama PPKM Darurat bahkan terdapat sejumlah perusahaan yang memilih tutup untuk sementara, diantaranya 12 perusahaan sektor esensial, 9 perusahaan sektor kritikal, dan 30 perusahaan non esensial.

SN 09/Editor